sumedangekspres, KOTA – Di penghujung tahun 2023, Pemda Kabupaten Sumedang kembali mendapat kado istimewa. Kali ini kado akhir tahun didapat dari Ombudsman RI berupa Penghargaan Kepatuhan Pelayanan Publik Tahun 2023.
Penghargaan diberikan oleh Anggota Ombudsman RI Dadan S Suhamarwijaya kepada Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang Tuti Ruswati, dalam acara Penganugerahan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2023 Tingkat Provinsi Jawa Barat di Gedung Sate, baru-baru ini.
Berdasarkan SK Ketua Ombudsman RI No 418 Tanggal 4 Desember 2023, Pemkab Sumedang mendapat Kategori A dengan nilai 92,35 masuk zona hijau dengan opini kualitas tertinggi.
Baca Juga:Nasib Herman di Tangan Jokowi, Lolos Tiga Besar Seleksi Sekda JabarWarga Tagih Pembebasan Lahan Bendungan
Ombudsman menilai Pemkab Sumedang sebagai penyelenggara pelayanan publik telah mamatuhi standar pelayanan sesuai dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Pj. Sekda Sumedang Tuti Ruswati mengatakan, Ombudsman RI telah melaksanakan penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik di Pemkab Sumedang melalui beberapa instansi penyelenggara pelayanan publik.
“Alhamdulillah hasilnya kita masuk zona hijau, berarti opini pelayanannya kualitas tertinggi,” katanya.
Dengan diraihnya penghargaan tersebut diharapkan dapat memotivasi para ASN di Sumedang, selaku pelayan publik untuk berkinerja lebih baik lagi.
“Diharapkan Pemkab Sumedang dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan publiknya, sehingga lebih baik, lebih cepat, lebih muran. Yang paling penting adalah memudahkan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan prima,” ucapnya. (red)