sumedangekspres – Sekarang Perpanjang SIM Mati Tanpa Buat Baru, Mulai Berlaku Besok
Ditlantas Polda Metro Jaya memberikan kelonggaran kepada pemilik SIM yang telah kedaluwarsa dengan memberikan opsi perpanjangan, sehingga mereka tidak perlu melalui proses penerbitan SIM baru beserta ujian yang biasanya diperlukan.
Kelonggaran perpanjang SIM mati tanpa buat baru ini berlaku selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis saat periode libur dan cuti bersama Nataru, mereka tetap dapat memperpanjang SIM tanpa perlu mengikuti ujian kembali.
Baca Juga:Kekurangan Dana Kampanye Anies-Cak Imin, Parpol Pengusung Diminta Lebih Banyak MembantuMengenang 19 Tahun Tsunami Aceh 2004
Menurut regulasi yang berlaku, seorang pemilik SIM yang melewati batas perpanjangan hanya satu hari diharuskan untuk mengajukan penerbitan SIM baru. Proses penerbitan SIM baru melibatkan kembali ujian teori dan praktik seperti biasanya.
Selama periode libur Nataru, ada pengecualian dalam perpanjangan SIM yang sudah kedaluwarsa. SIM yang kedaluwarsa pada tanggal 25-26 Desember 2023 dan 30 Desember 2023 hingga 1 Januari 2024 tidak memerlukan ujian tambahan. Mereka dapat diperpanjang melalui proses perpanjangan biasa tanpa harus mengikuti ujian SIM lagi.