sumedangekspres – Kado Natal, Putri Candrawathi Dapat Remisi 1 Bulan, Ferdy Sambo Ngga Dulu.
Putri Candrawathi, istri dari Ferdy Sambo dan terpidana dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua alias Brigadir J, menerima remisi Natal 2023 yang mengurangi masa hukumannya selama satu bulan.
Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Deddy Eduar Eka Saputra, mengonfirmasi bahwa Putri mendapatkan remisi khusus untuk perayaan Natal tahun 2023.
Baca Juga:Suami Jual Istri di Malang Dengan Tarif Rp200 Ribu, 4 Kali Layani ThreesomeJari Putus Gegara Kembang Api Meledak di Tangan, Videonya Viral di Medsos
Meskipun begitu, Deddy menegaskan bahwa remisi hukuman hanya diberikan kepada Putri dalam konteks kasus pembunuhan berencana yang melibatkan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Ferdy Sambo tidak mendapatkan remisi karena pidananya seumur hidup, sedangkan yang lainnya beragama Islam,” ungkap Deddy.
Deddy menjelaskan bahwa Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, memberikan Remisi Khusus Natal kepada 15.922 narapidana Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia pada Hari Natal tahun 2023, yang jatuh pada Senin, 25 Desember 2023.
Dari total narapidana tersebut, sebanyak 15.823 orang menerima Remisi Khusus I, dengan rincian 3.038 narapidana mendapat pengurangan masa hukuman selama 15 hari, 10.871 narapidana mendapatkan remisi selama 1 bulan, 1.404 narapidana menerima remisi selama 1 bulan 15 hari, dan 510 narapidana mendapat remisi selama 2 bulan.
Sebanyak 99 narapidana menerima Remisi Khusus II, yang berarti mereka langsung dibebaskan.
Rinciannya mencakup 37 narapidana yang mendapatkan pengurangan masa hukuman selama 15 hari, 53 narapidana menerima remisi 1 bulan, 4 narapidana mendapat remisi 1 bulan 15 hari, dan 5 narapidana mendapatkan remisi selama 2 bulan.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mencabut hukuman Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, yang awalnya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca Juga:Waria Tobat usai Nonton Film Siksa Neraka, Ini Sosok Inces Febri yang Viral di Media SosialVideo Pria Guling-guling di Tumpukan Beras Bulog Viral di Medsos, Netizen : Manusia Pada Kenapa ya?
Dalam tingkat kasasi, MA mengubah hukumannya menjadi 10 tahun penjara, seperti yang diumumkan pada Selasa, 8 Agustus 2023.
Demikian pembahasan mengenai Kado Natal, Putri Candrawathi Dapat Remisi 1 Bulan, Ferdy Sambo Ngga Dulu.***