sumedangekspres – Penyebab Kematian Lukas Enembe, Eks Gubernur Papua yang Meninggal saat Jalani Hukuman Penjara
Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, telah meninggal dunia di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta. Lukas Enembe, yang saat itu sedang menjalani masa pembantaran di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta, juga dikenal sebagai Gubernur Papua nonaktif.
Kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, mengungkapkan bahwa Lukas Enembe meninggal sekitar pukul 11.00 WIB. Pada saat kepergiannya, Lukas didampingi oleh keluarganya, termasuk istri Yulce Wenda, adik, dan keponakan.
Baca Juga:Prabowo Buka Suara Terkait Relawannya yang Ditembak OTK di Sampang Madura: Saya Turut PrihatinAmore Beach Heritage Cafe, Tempat Makan Bernuansa Pantai Satu Satunya di Sumedang!
Lukas Enembe, yang merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek di Papua, juga menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Karena kesehatannya yang semakin memburuk, Lukas dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.
Pada bulan Oktober 2023, Lukas mengalami kecelakaan di kamar mandi yang menyebabkan pendarahan di rongga kepala, sehingga ia harus dirawat di RSPAD. Kabar meninggalnya Lukas Enembe juga diumumkan oleh Kepala RSPAD Gatot Soebroto, Letjen TNI dr. Albertus Budi Sulistya.
Lukas Enembe sebelumnya diberikan hukuman penjara selama 10 tahun, suatu keputusan yang lebih berat dibandingkan dengan putusan sebelumnya yang hanya delapan tahun. Keputusan ini dikeluarkan oleh Hakim Tinggi Herri Swantoro bersama anggota Hakim Tinggi Anthon R Saragih dan Brhotma Maya Marbun.
Selain hukuman penjara, Lukas Enembe juga didenda sejumlah Rp1 miliar dan diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp47,8 miliar.
Hakim memperhitungkan perilaku kurang sopan yang ditunjukkan oleh Lukas selama persidangan dan kurangnya dukungan terhadap upaya pemerintah dalam memerangi korupsi.
Walaupun demikian, hakim juga mempertimbangkan fakta bahwa Lukas sedang mengalami sakit dan belum pernah mendapatkan hukuman sebelumnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan hukuman penjara delapan tahun dan denda sebesar Rp500 juta kepada Lukas, serta menetapkan kewajiban bagi dia untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp19,6 miliar.
Baca Juga:Nikmati Malam Tahun Baru yang Syahdu bersama Pasangan dengan Berkunjung ke Wisata Malam di MuntilanDestinasi Terbaru: Ridwan Kamil Bangun Objek Wisata Depan Bendungan Jatigede dengan Lift Setinggi 99 Meter
Lukas Enembe, yang lahir di Tolikara, Papua, pada 27 Juli 1967, sebelumnya mengepalai Puncak Jaya sebagai Bupati sebelum menjabat sebagai Gubernur Papua selama dua periode, yaitu dari tahun 2013 hingga 2018 dan dari tahun 2018 hingga 2023.