Skandal Pencabulan dan Persetubuhan: Oknum Guru Ngaji Menjanjikan Ilmu Spiritual, Tertangkap Setelah Dua Pekan Bersembunyi

Skandal Pencabulan dan Persetubuhan: Oknum Guru Ngaji Menjanjikan Ilmu Spiritual, Tertangkap Setelah Dua Pekan Bersembunyi
Skandal Pencabulan dan Persetubuhan: Oknum Guru Ngaji Menjanjikan Ilmu Spiritual, Tertangkap Setelah Dua Pekan Bersembunyi (ist/pin)
0 Komentar

sumedangekspres – Opan Sopandi (46), seorang guru mengaji asal Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta, menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka pelecehan dan tindakan seksual terhadap puluhan siswanya.

Opan menawarkan ilmu spiritual sebagai umpan, namun ia ditangkap setelah bersembunyi selama dua minggu di taman tak jauh dari rumahnya.

Peristiwa itu terungkap setelah polisi mengumpulkan bukti dan keterangan dari seorang korban yang berani melaporkan perilaku tak senonoh guru mengaji itu.

Baca Juga:Kota Bandung Surga Kuliner Indonesia: Menyabet Gelar Kota dengan Kuliner Terbaik Menurut Taste Atlas Awards 2023/2024Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin: Netralitas dan Pertimbangan Pemilihan Pemimpin pada Pemilu 2024

Opan akhirnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama dua pekan sebelum ditangkap Satreskrim Purwakarta pada Senin (25/12) dini hari.

Menurut Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain, tersangka menggunakan posisinya sebagai guru mengaji untuk menipu dan mengeksploitasi siswi tersebut.

Opan menjanjikan korbannya bahwa mereka akan menerima ilmu spiritual jika mereka mau memenuhi keinginan nafsu bejatnya.

Edwar Zulkarnain mengatakan Opan sudah dua minggu bersembunyi di kebun tak jauh dari rumahnya. Tersangka mengaku bertahan hidup dengan memakan umbi-umbian dari kebunnya dan daun-daunan yang ditemukan di lingkungan alam.

Setelah operasi pencarian intensif, polisi berhasil menemukan Opan.

Lebih lanjut, Edwar menyebutkan bahwa jumlah korban yang sudah teridentifikasi mencapai 15 orang, namun masih dimungkinkan bertambah seiring berjalannya penyelidikan lebih lanjut.

Kejahatan Opan diyakini telah berlangsung selama empat tahun, membuat dampak psikologis yang serius pada korban-korban yang masih berusia belia.

Dalam konteks hukum, Edwar menjelaskan bahwa Opan Sopandi menghadapi ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara jika terbukti bersalah.

Baca Juga:Masyarakat Diajak Mencermati Informasi Pemilu: KPU Jawa Barat dan PWI Jabar BersuaraProfil Politikus Nasdem Indra Charismiadji yang Ditahan atas Kasus Penggelapan Pajak

Kasus ini menjadi peringatan serius akan pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dan remaja dari potensi pelecehan seksual, terutama oleh oknum-oknum yang seharusnya bertanggung jawab terhadap pendidikan dan spiritualitas mereka.***

Demikian merupakan artikel mengenai Skandal Pencabulan dan Persetubuhan: Oknum Guru Ngaji Menjanjikan Ilmu Spiritual, Tertangkap Setelah Dua Pekan Bersembunyi.

Berita tersebut sudah tayang di website Pasundan Ekspres. Dengan judul “Dalih Dapat Ilmu Spiritual, Modus Oknum Guru Ngaji di Purwakarta Cabuli Santri“.

0 Komentar