sumedangekspres, KOTA – Puluhan petani penggarap dari sejumlah desa menggeruduk kantor Pusat Pemerintahan Sumedang (PPS), Kamis (28/12). Kedatangan mereka untuk mendesak pemerintah, agar bisa melanjutkan program redistribusi tanah negara, yang sudah berjalan.
“Tuntutan kami, Pj bupati bisa melanjutkan program yang telah digulirkan oleh bupati sebelumnya,” kata koordinator aksi yang juga humas kelompok tani Margawindu Desa Citengah Sumedang Selatan, Kurniawan Hidayat menuturkan di sela-sela aksi demo.
Dikatakan, Dony Ahmad Munir yang saat itu masih menjabat Bupati Sumedang bersama pihak Kementrian dan Kanwil ATR/BPN Provinsi Jawa Barat Kantor Sumedang, sudah menyepakati Program Tora (Tanah obyek reforma agraria) yang berlokasi di Desa Citengah dan Desa Margamekar.
Baca Juga:Kembangkan Sumber Air Baku CigendelSongsong 2024, Pemkab Sumedang Luncurkan Sumedang Beyond Sehati
“Kami berharap, Pj bupati saat ini bisa merealisasikan program yang saat itu sudah dijalankan bersama bupati Dony,” terangnya.
Dengan tegas, pihaknya mendesak Pj Bupati Sumedang Herman Suryatman, bisa mengeluarkan rekomendasi yang belum sempat ditandatangani Dony Ahmad Munir.
“Kami butuh rekomendasi saja, karena secara administratif, data subjek, data objek, masyarakat dan peta bidang bidang, hari ini sudah ada di kementrian,” terangnya.
Tinggal hanya ada satu administrasi yang harus dilengkapi, yaitu rekomendasi dari bupati serta surat penetapan lokasi reforma agraria.
“Bahkan format (Rekomendasi, red) nya sudah disiapkan oleh Pak Dony saat itu. Namun saat kami konfirmasi ke Pak Asda, ke Pj Sekda bahkan ke bagian Tapem, terkesan saling lempar,” ujnya.
Menanggapi unjuk rasa itu, Pj Bupati Sumedang Herman Suryatman mengaku sangat mendukung program redistribusi tanah tersebut.
Hanya saja, dia tidak gegabah dalam mengeluarkan rekomendasi.
“Ini harus dikaji ulang, karena sebagainnya sudah ada yang dipindah kuasakan, baik yang di Margawindu maupun yang di Kareumbi dan Cinangerang,” ujarnya.
Baca Juga:Sistem Administrasi Tahfiz Al-Hikamussalafiyyah Sudah DigitalSukajaya Sukseskan Pemilihan Anggota BPD
Herman tak ingin tanah redistribusi, jatuh kepada warga yang memang bukan haknya untuk menerima.
“Jangan sampai ketika muncul sertifikat, ternyata pemiliknya bukan warga sekitar, karena sebelumnya sudah diperjualbelikan dan itu sudah jelas-jelas melanggar aturan yang sudah ditetapkan,” tuturnya.
Sebab itu, pihaknya ingin terlebih dahulu meluruskan siapa penggarap yang benar-benar harus mendapatkan hak atas tanah redistribusi itu, dengan harapan, tidak salah sasaran. (red)