“Berikan kesempatan saya, anak-istri saya untuk menjalin kehidupan sebagai purnawirawan Polri, sebagai rakyat jelata, dan juga sebagai anak bangsa Indonesia yang cinta kepada negaranya, Negara Kesatuan Republik Indonesia,” sambungnya.
Namun, surat pengunduran diri Firli itu tak diproses oleh Jokowi karena isinya yang tidak sesuai dengan ketentuan UU KPK. Firli kemudian merevisi surat tersebut dan kembali mengirimkannya Kemensetneg pada Sabtu, 23 Desember 2023.
Pada 27 Desember 2023, Dewas KPK menggelar sidang putusan terhadap kasus etik Firli Bahuri. Hasilnya, Dewas KPK menyatakan Firli melakukan pelanggaran etik dan dijatuhi sanksi berat. Dewas meminta Firli mengundurkan diri dari KPK.
Baca Juga:Mahasiswa IPB Hilang di Pulau Sempu Saat Ditemukan Telah Meninggal Dunia!Terbongkar Fakta Mengejutkan Suami Selebgram Meyliza Zaara Gay: Ini Kronologi Ketahuannya!
Firli dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat karena melakukan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK. Dewas mengatakan Firli tidak memberitahukan pertemuan dan komunikasinya dengan SYL kepada para pimpinan KPK lain sehingga diduga menimbulkan benturan kepentingan serta tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku.
Firli juga dinyatakan tidak jujur dalam pelaporan LHKPN. Dewas mengungkap Firli tidak melaporkan tujuh aset atas nama istrinya, tidak melaporkan pengeluaran untuk sewa rumah di Jalan Kertanegara senilai Rp 645 juta per tahun serta tidak melaporkan kepemilikan uang asing senilai Rp 7,8 miliar.
Firli dinyatakan melanggar pasal 4 ayat 2 huruf a, pasal 4 ayat 1 huruf j dan pasal 8 huruf e Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021. Dewas menyatakan Firli dijatuhi sanksi etik berat.
Pada 28 Desember 2023, Jokowi resmi meneken Keppres pemberhentian Firli dari KPK. Drama pengunduran diri Firli pun berakhir.
“Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023, tentang pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai Ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2024. Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” kata Koordinator Stafsus Presiden Ari Dwipayana
“Ada tiga pertimbangan utama dalam Keppres tersebut. Pertama, Surat pengunduran diri Bapak Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023. Kedua, Putusan Dewas KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023. Ketiga, berdasarkan pasal 32 UU nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana beberapa kali diubah, pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui Keppres,” lanjut Ari.