sumedangekspres-Mengapa Calon Legislatif bisa daftar dengan ijazah SMA, ternyata penggunaan ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) menjadi syarat pokok dalam pencalonan anggota legislatif di Pemilu 2024.
“Ijazah ini menjadi dasar pencalonan yang bersangkutan itu, sehingga nama dan ijazah itu harus clear,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Menurutnya, memang ada sedikit perbedaan dengan PKPU yang lama. Untuk Pemilu kali ini Parpol diberi keleluasaan untuk melakukan perubahan-perubahan sampai selesai masa DCS (Daftar Calon Sementara).
Baca Juga:Kolam Renang Teraestetik di Cirebon: View Mantap Cocok untuk Libur Tahun Baru!Bangunan Terbakar Kerugian Capai Miliaran di Jayapura: Begini Kronologinya!
Karena hal ini melibatkan banyak instansi, makanya KPU mengundang dari Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Pengadilan, Kepolisian dan Kejaksaan. Karena institusi-institusi inilah yang mengeluarkan produk surat yang menjadi kelengkapan bakal calon ini.
Dan yang paling banyak diangkat adalah soal ijazah, karena hal ini adalah yang krusial, sebab dalam pencalonan sebelumnya banyak ditemukan kasus ijazah hilang.
Lantas, bagaimana mekanismenya terkait ijazah hilang apalagi kalau yang bersangkutan memiliki ijazah sarjana.
Sebab ijazah SMA adalah syarat pokok. Sedangkan ijazah sarjana hanya digunakan apabila yang bersangkutan ingin mencantumkan gelarnya.
“Nah ijazah SMA inilah yang kadang-kadang terabaikan, ada satu kasus itu dia sudah kerja di salah satu institusi, dia punya ijazah sarjananya, tapi ijazah SMA nya tidak ada. Bahkan SMA asalnya tidak mau mengeluarkan ijazah penggantinya. Cuma menggunakan surat keterangan dari kepolisian saja,” ucapnya.
Ia menambahkan, kalau penetapan jumlah kursi dan dapil itu sudah sering sekali disosialisasikan, yang terpenting adalah bagaimana target politik mengusung bakal calonnya ke KPU, ini yang agak krusial. Terutama menyangkut syarat-syarat dan mekanismenya.
Itulah informasi mengenai Mengapa Calon Legislatif bisa daftar dengan ijazah SMA.