sumedangekspres – Pada Jumat (29/12/2023), Kementerian Perdagangan Republik Indonesia atau Kemendag memanggil PT Astra Daihatsu Motor (ADM) terkait dugaan manipulasi uji keselamatan produk.
Pertemuan antara pihak PT ADM dan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) bertujuan untuk meminta klarifikasi terkait isu tersebut.
Dirjen PKTN, Moga Simatupang, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bukti ketegasan pemerintah dalam melindungi konsumen.
Baca Juga:Revolusi Jaringan Komputer Melalui Internet of Things (IoT) dan Peran PentingnyaWHO Mendesak Negara-Negara untuk Menerapkan Aturan Ketat terhadap Vape
Kementerian Perdagangan akan terus melakukan pembinaan kepada pelaku usaha untuk memastikan keamanan dan keselamatan produk yang diperdagangkan di Indonesia.
Moga juga menekankan bahwa Ditjen PKTN memiliki kewenangan untuk memastikan pemenuhan kewajiban pelaku usaha terhadap keselamatan konsumen terkait barang yang diperdagangkan di Indonesia.
Kendaraan bermotor yang dipasarkan oleh PT ADM dianggap memiliki keterkaitan erat dengan aspek keamanan, kenyamanan, dan keselamatan konsumen.
Dalam konteks ini, Executive Officer, Corporate Function Directorate PT ADM, Johan, memastikan bahwa semua kendaraan Daihatsu yang diproduksi, didistribusikan, dan dipasarkan di Indonesia tidak memiliki masalah kualitas dan keselamatan.
Johan menegaskan bahwa kendaraan tersebut memenuhi regulasi yang berlaku di Indonesia, menyoroti komitmen PT ADM terhadap keamanan dan kepuasan konsumen.***
Demikian merupakan artikel mengenai Kementerian Perdagangan Indonesia Memanggil Daihatsu Indonesia Terkait Kabar Manipulasi Uji Keselamatan Produk.
Berita tersebut sudah tayang di website Cianjur Ekspres. Dengan judul “Was-was Soal Manipulasi, Kemendag Panggil Daihatsu Indonesia“.