Pajak Rokok Elektrik Naik 10% Mulai Tahun 2024, Ini Daftar Harga Terbarunya

Pajak Rokok Elektrik Naik 10% Mulai Tahun 2024, Ini Daftar Harga Terbarunya
Pajak Rokok Elektrik Naik 10% Mulai Tahun 2024, Ini Daftar Harga Terbarunya (ist/AFP/PRAKASH SINGH)
0 Komentar

sumedangekspres – Pajak Rokok Elektrik Naik 10% Mulai Tahun 2024, Ini Daftar Harga Terbarunya.

Kementerian Keuangan secara sah menerapkan tarif pajak 10% untuk rokok elektrik, yang sebelumnya telah dikenakan cukai hasil tembakau (CHT) sekitar 15%, mulai tanggal 1 Januari 2024.

Implementasi tarif baru ini mengakibatkan peningkatan yang mencolok pada harga eceran rokok elektrik.

Baca Juga:Proyek Drainase di Jalan Tuparev Karawang Timur Belum Selesai, Warga Desak Pemerintah Respons CepatDiusulkan Jadi Ketum PDI-P, Jokowi Pilih Menjadi Ini

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 143/2023 mengenai Tata Cara Pengenaan, Pengurangan, dan Penyetoran Pajak Rokok, tujuan utama dari penerapan pajak rokok elektrik adalah untuk mengontrol konsumsi rokok di kalangan masyarakat.

Pemerintah meyakini bahwa penggunaan rokok elektrik dalam jangka panjang dapat berdampak pada kesehatan dan bahan yang terdapat dalam rokok elektrik, yang termasuk dalam kategori barang konsumsi yang perlu diatur.

Dalam konteks regulasi yang berlaku, setidaknya 50% dari pendapatan pajak rokok diarahkan (earmarked) untuk mendukung dana pelayanan kesehatan masyarakat (Jamkesnas) dan penegakan hukum, yang pada akhirnya akan memberikan dukungan bagi peningkatan pelayanan publik di berbagai daerah.

“Pendapatan Pajak Rokok yang diterima oleh pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, dialokasikan setidaknya sebesar 50% untuk mendanai layanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum,” seperti yang dijelaskan dalam Pasal 37 peraturan tersebut.

Selama tahun 2023, Bendahara Negara mencatat bahwa pendapatan cukai rokok elektrik hanya mencapai Rp1,75 triliun atau setara dengan 1% dari total pendapatan Cukai Hasil Tembakau (CHT) selama satu tahun.

Berikut adalah daftar harga jual terbaru rokok elektrik berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 143/2023, yang belum termasuk penerapan pajak 10%.

Rokok elektrik padat:

  • Tahun 2023: Rp5.527 per gram
  • Tahun 2024: Rp5.886 per gram
  • Selisih kenaikan: 359 per gram

Rokok elektrik cair sistem terbuka:

Baca Juga:Apakah Tol Cisumdawu Akan Ditutup Usai Keretakan Pada Terowongan Akibat Gempa di Sumedang? Simak Jawabannya di SiniMengapa Gempa Sumedang Menyebabkan Kerusakan Parah? Inilah Penjelasannya

  • Tahun 2023: Rp938 per gram
  • Tahun 2024: Rp1.121 per gram
  • Selisih kenaikan: 183 per gram

Rokok elektrik cair sistem tertutup:

  • Tahun 2023: Rp37.365 per gram
  • Tahun 2024: Rp39.607 per gram
  • Selisih kenaikan: Rp2.242 per gram

Demikian pembahasan mengenai Pajak Rokok Elektrik Naik 10% Mulai Tahun 2024, Ini Daftar Harga Terbarunya.***

0 Komentar