Kecanduan Judi Online, Kepala Minimarket di Tasikmalaya Gelap Mata dan Gelapkan Uang Perusahaan

Kecanduan Judi Online, Kepala Minimarket di Tasikmalaya Gelap Mata dan Gelapkan Uang Perusahaan
Kecanduan Judi Online, Kepala Minimarket di Tasikmalaya Gelap Mata dan Gelapkan Uang Perusahaan (sit/ilustrasi)
0 Komentar

sumedangekspres – Kasus penyalahgunaan kepercayaan di dunia perusahaan kembali mencuat ke permukaan setelah Irfan Maulana, seorang pria berusia 25 tahun yang menjabat sebagai kepala minimarket di Kampung/Desa Puteran Kecamatan Pagerageung Kabupaten Tasikmalaya, terjerat dalam praktik penggelapan uang.

Irfan yang seharusnya menjadi sosok yang dapat diandalkan, justru terjerumus ke dalam kegelapan dunia judi online yang membawanya pada konsekuensi hukum yang serius.

Penggelapan uang oleh Irfan terjadi pada Jumat, 29 Desember 2023. Pria tersebut mulai terperangkap dalam kecanduan bermain judi online di penghujung tahun tersebut.

Baca Juga:Menkominfo Tangani Lebih dari 12.000 Konten Hoaks Hingga Akhir 2023Cak Imin Sindir Pemerintah Terkait Pinjol Ilegal: Janji Menuntaskan Masalah Jika Terpilih Sebagai Wakil Presiden

Dalam aksinya, ia melakukan manipulasi terhadap uang digital perusahaan yang dipercayakan padanya sebagai kepala toko, dengan memindahkannya secara ilegal ke dompet digital pribadinya.

Total kerugian yang dialami perusahaan akibat aksi Irfan mencapai Rp 87,5 juta. Uang tersebut seharusnya menjadi modal operasional perusahaan, namun kini lenyap tak bersisa karena dipakai untuk keperluan berjudi online.

Dalam keterangannya kepada polisi, Irfan mengakui bahwa ia terjerat dalam permainan judi slot.

Keberanian Irfan untuk melakukan tindakan penggelapan tersebut akhirnya terbongkar setelah pihak perusahaan memantau aktivitasnya.

Sistem monitoring virtual cabang perusahaan mendeteksi adanya transaksi mencurigakan, yang kemudian segera dilaporkan ke Mapolsek Pagerageung.

Pihak kepolisian pun tidak tinggal diam. Irfan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji tahanan.

Ia dihadapkan pada ancaman hukuman 5 tahun penjara sesuai dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan.

Baca Juga:Kondisi Bangunan dan Infrastruktur di Kabupaten Sumedang Setelah Gempa: Begini Tanggapan Menteri PUPRBerkat UMKM EXPO(RT) BRILIANPRENEUR, Teh Organik Bankitwangi Semakin Dikenal & Jajal Pasar Lebih Luas

Kasus ini menjadi peringatan bahwa kecanduan judi online tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga dapat merusak kepercayaan perusahaan serta mengancam keberlangsungan karier seseorang.

Pendidikan dan kesadaran akan bahaya judi online perlu ditingkatkan, baik di lingkungan perusahaan maupun dalam masyarakat luas, guna mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.***

Demikian merupakan artikel mengenai Kecanduan Judi Online, Kepala Minimarket di Tasikmalaya Gelap Mata dan Gelapkan Uang Perusahaan.

0 Komentar