sumedangekspres – Verifikasi Rumah Terdampak Gempa Sumedang : Pemkab Akan Segera Salurkan Bantuan.
Pj Bupati Sumedang, Herman Suryatman, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan proses verifikasi dan validasi (Verval) terhadap rumah-rumah warga yang terdampak gempa.
Hal ini menjadi dasar untuk mendapatkan bantuan.
“Selama tiga hari terakhir, kami telah bekerja keras melalui Dinas PUTR dan Dinas Perkim untuk melakukan verifikasi dan validasi. Insyaallah, besok kami akan memiliki data yang pasti sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian dan BNPB,” ungkapnya.
Baca Juga:Jumlah Korban Tabrakan KA Turangga dengan KA Bandung Raya di CicalengkaUPDATE Kondisi Tabrakan KA Turangga dengan KA Bandung Raya di Cicalengka, 2 Masinis Tewas, Kondektur Tidak Sadarkan Diri dan Penumpang di Bagian Depan Dipertanyakan Kondisinya
Herman menjelaskan bahwa gempa yang melanda Sumedang telah menyebabkan kerusakan pada 1.325 rumah, dengan rincian 1.019 rumah mengalami kerusakan ringan, 176 rusak sedang, dan 130 rusak berat.
Ia menyoroti tiga kecamatan yang paling terdampak, yaitu Kecamatan Sumedang Utara, Sumedang Selatan, dan Kecamatan Cimalaka.
Dalam proses validasi, Herman menyampaikan bahwa ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh warga agar dapat menerima bantuan dari pemerintah.
“Hasil verifikasi ini akan kami umumkan besok (Jumat, 5 Januari 2024). Semoga tidak ada hambatan. Masyarakat yang telah terverifikasi dengan kerusakan ringan, sedang, dan berat pada tahap pertama akan mendapatkan bantuan,” katanya.
Herman menjelaskan bahwa dana bantuan untuk warga yang terdampak gempa sudah ditransfer ke rekening Pemkab Sumedang dan direncanakan akan dieksekusi besok untuk membantu masyarakat.
“Dana akan langsung ditransfer ke rekening warga setelah administrasinya selesai. Tahap pertama akan dieksekusi untuk masuk ke rekening warga, sementara pendampingan akan dilakukan untuk memastikan penggunaan dana ini untuk rehabilitasi dan rekonstruksi,” ujarnya.
Terkait bantuan yang akan diberikan, Herman menyatakan bahwa laporan yang telah diterima akan diverifikasi ulang sesuai dengan Keputusan Bupati agar sesuai dengan ketentuan.
Baca Juga:Penumpang Takbir di Dalam Kereta Usai Tabrakan KA 350 Commuter Line dan KA 66 Turangga di CicalengkaPerjalanan Terakhir Pengawas Pemilu: Meninggalnya PKD Desa Cipelang di Ujungjaya Sumedang
“Bantuan akan diberikan sesuai dengan ketentuan, yaitu Rp 60 juta untuk kerusakan berat, Rp 30 juta untuk kerusakan sedang, dan Rp 15 juta untuk kerusakan ringan, dengan catatan bahwa semua penerima memenuhi kriteria sebagaimana yang diatur oleh Peraturan Menteri PU,” tambahnya.
Herman menekankan bahwa warga yang terdampak akan mendapatkan perhatian, meskipun sumber bantuan yang diterima bisa berbeda.