Meskipun demikian, perlu diingat bahwa aktivasi KTP Digital ini perlu dilakukan di Kantor Dukcapil atau Kecamatan sesuai domisili, dan pendaftarannya memerlukan bantuan petugas Dukcapil karena melibatkan verifikasi dan validasi menggunakan face recognition.
Dengan perubahan KTP diganti IKD ini, diharapkan penerapan Identitas Kependudukan Digital akan membawa berbagai kemudahan bagi masyarakat Indonesia dalam mengelola dokumen kependudukan mereka.
Demikian artikel tentang KTP diganti IKD.