sumedangekspres – Polres Metro Jakarta Barat telah menurunkan Propam (Pengawas Internal) untuk menyelidiki oknum anggota Unit Narkoba Polsek Tambora yang menangkap penyanyi dangdut Saipul Jamil.
Tindakan ini dilakukan karena diduga oknum tersebut melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP), dan akibatnya, oknum tersebut kini dibebastugaskan dari tugasnya.
Oknum anggota Unit Narkoba Polsek Tambora itu diberhentikan dalam rangka pemeriksaan Propam yang dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Barat.
Baca Juga:Mengatasi Ancaman Pinjol Ilegal: Langkah-Langkah Proteksi Dana AnonimTernyata PUPR Meminta Pengecekan Bendung Cihamerang: Merenggut Korban Jiwa
Dalam proses pemeriksaan ini, Polres Metro Jakarta Barat menjamin objektivitas dan keadilan dalam menangani kasus tersebut.
Meskipun Saipul Jamil pada akhirnya memahami upaya Polsek Tambora dalam memberantas penyalahgunaan narkoba, Polres Metro Jakarta Barat tetap akan melanjutkan pemeriksaan terhadap oknum anggota yang terlibat dalam penangkapan tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi, menyatakan apresiasi terhadap upaya Unit Polsek Tambora dalam memberantas narkoba.
Namun, Syahduddi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi atau hukuman terhadap anggota yang terbukti melanggar aturan.
Kejadian tersebut terjadi pada Jumat, 5 Januari 2024, di jalur busway kawasan Jelambar, Jakarta Barat, di mana Saipul Jamil dan asistennya disergap oleh Unit Narkoba Polsek Tambora.
Saipul Jamil sempat memberikan reaksi keras dengan menyebut polisi yang menangkapnya sebagai ‘begal.’ Namun, setelah dilakukan tes rambut, Saipul Jamil dinyatakan negatif pengguna narkoba.***
Demikian merupakan artikel mengenai Polres Metro Jakarta Barat Memberhentikan Oknum Unit Narkoba Polsek Tambora yang Tangkap Saipul Jamil.