sumedangekspres – Emang Boleh Dana Ratusan Miliar Rupiah Dana dari Luar Negeri ini Masuk ke 21 Bendahara Partai Politik?
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan pengungkapan dana sejumlah ratusan miliar rupiah yang mengalir ke rekening 21 bendahara partai politik, dan yang mengejutkan adalah bahwa sumber dana tersebut berasal dari luar negeri dalam periode 2022-2023.
Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK, mengklaim bahwa total aliran dana ke 21 bendahara partai politik mencapai Rp 195 miliar. Ivan menjelaskan bahwa pada tahun 2022, terdapat 8.270 transaksi, dan jumlahnya meningkat pada tahun 2023 menjadi 9.164 transaksi. Kedua tahun tersebut mencakup penerimaan dana dari luar negeri.
Baca Juga:Penetapan Cuti Bersama 2024 untuk ASN: Jadwal dan Informasi Penting5 Cara Belajar Untuk Persiapan CPNS, Manage Waktu Agar Bisa Mencapai Tujuan
Ivan menyatakan bahwa nilai transaksi meningkat secara signifikan dibandingkan dengan tahun 2022. “Pada tahun 2022, penerimaan dana hanya sekitar Rp 83 miliar, sementara pada tahun 2023 meningkat menjadi Rp 195 miliar,” ungkap Ivan dalam konferensi pers.
Meskipun demikian, Ivan enggan memberikan rincian terkait partai politik yang terlibat dalam pengungkapan ini. Namun, ia mengungkapkan bahwa laporan penerimaan dana dari para bendahara partai politik diperoleh melalui International Fund Transfer Instruction (IFTI) terhadap 100 orang yang terdapat dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu.
Menurut Ivan, DCT tersebut mencatat penerimaan dana sebesar Rp 7.7 triliun dari luar negeri dan pengiriman dana ke luar negeri sebesar Rp 5.8 triliun.
Ivan menjelaskan bahwa dalam temuan ini, 100 orang dalam DCT yang menerima dan mengirim uang dari luar negeri dapat bervariasi, menunjukkan kompleksitas transaksi keuangan tersebut.
Demikian pembahasan ‘Emang Boleh Dana Ratusan Miliar Rupiah Dana dari Luar Negeri ini Masuk ke 21 Bendahara Partai Politik?’***