sumedangekspres – Ternyata Sindikat Penjualan Anjing Ini Beli dari Sumedang, Rp 250.000 Per Ekor.
DH, tersangka penyiksaan anjing, mengakui telah secara rutin membeli ratusan anjing selama 10 tahun terakhir dari 11 individu yang berlokasi di empat daerah di Jawa Barat.
Dalam konferensi pers di Mapolrestabes Semarang pada Rabu (10/1/2024), DH menyatakan bahwa 11 titik pembelian tersebut terletak di Tasikmalaya, Garut, Sumedang, dan Subang.
Baca Juga:Janji Pemkab Sumedang Atasi Dampak Bendungan Cihamerang yang JebolPembantu Tanpa Busana Dibayar Rp900 Ribu Per Jam, Ada yang Tertarik?
DH dan rekannya, A, W, S, E, biasanya mengirimkan 400 ekor anjing setiap bulannya dalam dua pengiriman.
Harga pembelian setiap ekor anjing oleh DH berkisar Rp 250.000, sementara mereka menjualnya kembali seharga Rp 350.000 per ekor. DH mengklaim mendapat keuntungan bersih sekitar Rp 25.000 dari setiap penjualan.
Pengiriman dilakukan dua kali sebulan, dengan total penjualan mencapai 300-400 ekor. DH menyebut bahwa anjing-anjing tersebut dijual di daerah Wonosari kepada berbagai pembeli yang datang ke lapangan yang disediakan.
DH menyebut bahwa pelanggannya berasal dari Solo, yang seringkali membeli anjing dalam jumlah besar, mencapai 20 ekor dalam satu pembelian.
Meskipun DH mengaku tidak mengetahui dengan pasti tujuan penggunaan anjing yang dijualnya, dia menegaskan bahwa setiap anjing dijual dalam keadaan hidup.
Wakapolrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibowo, mengungkapkan bahwa sebagian anjing yang dimiliki DH didapatkan tidak hanya dari pembelian resmi, tetapi juga hasil curian.
Surat izin yang dimiliki DH dari Polsek Subang dan Dinas Kesehatan Hewan diketahui palsu atau tidak resmi.
Baca Juga:Instan Karma! Waria Diperas dan Dianiya, Pelaku Dikeroyok Warga Viral di Media SosialVideo Viral Rider Motor Custom Seret Polisi Usai Coba Melarikan Diri
Saat truk yang membawa sekitar 226 ekor anjing terikat melintas di gerbang tol, DH berencana menjualnya secara eceran di daerah Klaten.
Wiwit mengungkapkan bahwa mereka akan menyelidiki oknum yang memberikan surat izin palsu.
Polisi menjerat DH dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Pasal 89 Ayat 2 tentang peternakan dan kesehatan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Mereka juga mengaitkan kasus ini dengan Pasal 302 KUHP tentang penyiksaan hewan, dengan ancaman hukuman bagi peserta lainnya berdasarkan Pasal 55.
Kejadian ini sebelumnya digagalkan di Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang, pada Sabtu (6/1/2024).
Demikian pembahasan mengenai Ternyata Sindikat Penjualan Anjing Ini Beli dari Sumedang, Rp 250.000 Per Ekor.***