sumedangekspres – Apa Hukumnya Makan Dulu Baru Bayar di Warung Makan? Ini Kata Ulama
Adalah suatu kejadian yang umum di kalangan masyarakat Indonesia ketika pelanggan memasuki warung makan, melakukan pemesanan, dan memakannya tanpa melakukan pembayaran terlebih dahulu.
Makan dulu baru bayar di warung makan melakukan hal sudah biasa dilakukan banyak orang.
Baca Juga:Sekolah Kedinasan Yang Tidak Perlu Syarat Tinggi Badan, Berikut Informasinya!Universitas Pelita Harapan Raih Akreditasi Unggul, Bukti Kampus Berkualitas
Meskipun demikian, dalam konteks Islam, transaksi jual beli memiliki unsur-unsur dan peraturan tertentu yang harus dipenuhi, termasuk keberadaan penjual dan pembeli, jenis barang yang diperdagangkan, dan pelaksanaan akad jual beli.
lalu bagaimana hukumnya makan dulu baru bayar di warung makan?
Hukumnya Makan Dulu Baru Bayar
KH Zahro Wardi, Pengurus Wilayah Lembaga Bahtsul Masa’il NU Jawa Timur, mengklarifikasi bahwa dalam konteks makan dulu bayar belakangan, telah memenuhi unsur-unsur yang menjadi bagian integral dari rukun jual beli.
“Yang tidak ada adalah sighat atau bahasa komunikasi (bahasa transaksi) di antara kedua belah pihak,” jelasnya di Kanal Youtube NU Online dilihat Selasa, 9 Januari 2024.
Ulama berbeda pendapat terkait sah atau tidaknya akad tanpa disertai sighat. Namun, pendapat yang paling kuat menegaskan bahwa akad tersebut termasuk sah.
Dengan analogi, praktek makan dulu bayar belakangan bisa dibandingkan dengan situasi di mana seseorang bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan barang milik orang lain, seperti dalam hal ini, makanan yang telah dikonsumsi.
Seseorang yang mengkonsumsi makanan bertanggung jawab atas kehilangan dan kerusakan harta milik orang lain (berupa makanan), dan jika pemiliknya bersedia menerima dengan ikhlas, maka hal tersebut dianggap diperbolehkan.