Sekolah Kedinasan Yang Tidak Perlu Syarat Tinggi Badan, Berikut Informasinya!

Sekolah Kedinasan Yang Tidak Perlu Syarat Tinggi Badan, Berikut Informasinya!
Sekolah Kedinasan Yang Tidak Perlu Syarat Tinggi Badan, Berikut Informasinya!(istimewa)
0 Komentar

sumedangekspres – Sekolah Kedinasan Yang Tidak Perlu Syarat Tinggi Badan, Berikut Informasinya!

Sekolah kedinasan merupakan salah satu sekolah yang paling banyak diminati di Indonesia selain akan mendapat beasiswa penuh sampai lulus, uang saku, dan setelah lulus akan langsung bekerja di instansi pemerintah dengan status Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Namun untuk bisa berkuliah di sekolah kedinasan tidaklah mudah, karena persaingan dan persyaratan yang sangat ketat.

Baca Juga:Universitas Pelita Harapan Raih Akreditasi Unggul, Bukti Kampus BerkualitasWakil Rektor Unpad : UKT Unpad 2024 Dipastikan Tidak Naik

Salah satu syarat yang harus diikuti calon taruna/taruni sekolah kedinasan yaitu mengenai tinggi badan.

Secara umum, sekolah kedinasan mengharuskan calon mahasiswanya memiliki tinggi badan minimal sebagai salah satu syarat pendaftaran. Namun, tidak semua sekolah kedinasan mewajibkan syarat tersebut dalam proses seleksi masuk.

Berikut adalah sekolah kedinasan yang tidak perlu syarat tinggi badan untuk calon taruna/taruni.

1. Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN

sekolah kedinasan yang pertama yang tidak perlu syarat tinggi badan adalah Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN.

Walaupun tidak mengadopsi tinggi badan sebagai syarat pendaftaran, PKN STAN tetap menetapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon taruna/taruni, seperti yang dilaporkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan pada Selasa (9/1/2024).

2. Politeknik Statistika STIS

Sekolah kedinasan yang kedua yang tidak perlu syarat tinggi badan adalah Politeknik Statistika STIS.

Walaupun mirip dengan PKN STAN yang tidak mewajibkan tinggi badan sebagai syarat pendaftaran, namun calon peserta tetap diharuskan membayar biaya seleksi sebesar Rp300.000, sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pusat Statistik.

Baca Juga:Para Pengungsi Banjir Dayeuhkolot Pastikan Dapat Logistik Dari PemprovDPW Nasdem Jabar Targetkan 6 Kursi DPRD Kabupaten Sumedang Pada Pemilu 2024

Itulah informasi mengenai sekolah kedinasan yang tidak perlu syarat tinggi badan yang bisa dijadikan referemsi kalian, semoga bermanfaat.

0 Komentar