sumedangekspres – Jokowi Digugat Ke PTUN, Ini Respons Cawapres Gibran Rakabuming Raka
Presiden Joko Widodo digugat oleh yang mengatasnamakan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Dilansir di situs SIPP PTUN Jakarta, Senin (15/1/2024), gugatan itu telah teregister dengan nomor perkara 11/G/TF/2024/PTUN.JKT tertanggal 12 Januari 2024. Penggugat dalam hal ini TPDI.
Baca Juga:Maruarar Sirait Resmi Keluar Dari Partai PDIP Demi Ikuti JokowiSumedang Daerah Penghasil Ikan Pepetek, Capai Hasil 1 Ton Lebih Dalam Semalam
Jokowi digugat ke PTUN, gugatan itu diajukan atas tuduhan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
Lantas hal tersebut mendapatkan tanggapan dari sang anak yaitu Cawapres no urut 2 Gibran Rakabuming Raka. Gibran mempersilakan saja pihak-pihak yang ingin menggugat ayah kandungnya tersebut.
“Iya, iya silakan,” ujar Gibran saat ditemui di Warakas, Jakarta Utara, Selasa (16/1/2024), dikutip dari liputan6.com.
Pada saat ini, Ari Dwipayana, Koordinator Staf Khusus Presiden, menjelaskan bahwa Kementerian Sekretariat Negara belum menerima salinan gugatan tersebut. Oleh karena itu, belum ada komentar substansial yang dapat diberikan terkait dengan gugatan tersebut.
“Sampai saat ini, Kementerian Sekretariat Negara belum menerima salinan gugatannya. Jadi belum bisa mengomentari lebih lanjut mengenai substansi gugatan tersebut,” kata Ari kepada wartawan, Senin (15/1/2024).