Sebelumnya diberitakan, Bendungan Cihamerang di Dusun Ciledug Desa Sukasirnarasa Kecamatan Rancakalong masih menyisakan masalah dampak sosial. Seperti, hektaran lahan warga yang tergenang ternyata belum dapat ganti rugi. Padahal, Bendung Cihamerang sudah terjadi sejak pertengahan tahun 2022.
Seorang warga yang tanahnya tergenang Bendung Cihamerang, Dede (53) mengatakan lahan miliknya yang tergenang seluas 100 bata. Namun, belum juga mendapatkan ganti rugi.
“Tanah milik saya yang tergenang 100 bata, sudah setahun lebih belum pergantian. Inginnya ada ganti rugi,” kata Dede kepada awak media, baru-baru ini.
Baca Juga:Jaga Longsor dengan Tanam PohonHaji Umuh Dukung Prabowo
Diakui Dede, dirinya tidak mengetahui kendalanya, hingga sekarang belum ada ganti rugi lahan yang tergenang.
“Saya juga nggak tahu kenapa, yang lain juga katanya belum pada dibayar, belum ada yang dibayar,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Sukasirnarasa, Rasidi, membenarkan belum adanya ganti rugi atas tanah warga yang terdampak disposal.
“Dari tahun 2022 sampai 2023 kemarin mungkin kerugian warga sampai 5 kali musim panen belum ada yang bertanggung jawab mengganti kerugian warga,” ujarnya.
Disebutkan, pasca jebolnya Bendung Cihamerang, disusul sejumlah longsoran tebing puluhan meter, para pemangku kebijakan sudah melakukan koordinasi.
“Alhamdulilah semua stakeholder dari dinas terkait, pak pj bupati, Satker dan kementerian sudah datang. Setelah kejadian ini (jebol) masyarakat kembali mempertanyakan mau dibagaimanakan ini akibat disposal?,” tuturnya.
Masyarakat, kata Rasidi, meminta kepastian nasib mereka pasca jebolnya disposal. Warga juga berharap jangan sampai terjadi lagi dampak yang sampai merugikan masyarakat. (bim)