Hudi menegaskan bahwa tidak ada intervensi yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bekasi terkait penghentian tayang videotron iklan kampanye Anies Baswedan di bahu Jalan KH Noer Ali. Menurutnya, hal ini merupakan keputusan masing-masing pihak yang terlibat, baik pemilik videotron maupun pengiklan.
Hudi juga menyatakan bahwa Pemerintah Kota Bekasi hanya bertanggung jawab untuk menerima pajak dari iklan yang ditayangkan di videotron tersebut. Dengan tegas, dia menyatakan bahwa tidak ada keterlibatan Pemkot Bekasi dalam proses penghentian penayangan videotron kampanye Anies Baswedan.
Demikian pembahasan mengenai Iklan Videotron Anies Di-Takedown, Jusuf Kala : Ini Pelanggaran!***