sumedangekspres – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Jawa Barat mengambil langkah tegas dengan melaporkan Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pelaporan ini dilakukan terkait dugaan pelanggaran aturan kampanye yang dilakukan oleh RK.
Dalam insiden yang menjadi dasar laporan tersebut, RK diduga melakukan kampanye secara terselubung saat menghadiri acara Jambore Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Tasikmalaya. Pada acara tersebut, RK terlihat menggunakan atribut pasangan calon presiden nomor urut 2, Prabowo-Gibran.
Naga Sentana, anggota Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDIP Jabar, menjelaskan dalam sebuah video yang beredar bahwa RK menggunakan atribut khas dari calon presiden nomor urut 2 dan diduga melakukan kampanye.
Baca Juga:Daftar Tunggu Calon Jemaah Haji Sumedang Ternyata Mencapai 17 Tahun! Ko Bisa? Simak Selengkapnya!Pakar Komunikasi Dr Aqua Dwipayana: Visibilitas Kembagaan di Ranah Media Sosial tak Terhindarkan di Era Disrupsi Saat ini
Pihak BBHAR menekankan bahwa aparat desa seharusnya tidak boleh berpihak dalam kontestasi Pilpres 2024, termasuk terlibat dalam kampanye yang bersifat mendukung salah satu pasangan calon.
Naga Sentana, dalam penjelasannya, menyebut bahwa video yang beredar menjadi dasar kuat bagi PDIP Jabar untuk membuat laporan ke Bawaslu.
Pihak PDIP Jabar berharap Bawaslu dapat melakukan penyelidikan dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jabar, Nuryamah, saat dikonfirmasi mengakui bahwa pihaknya belum mengecek laporan yang dilayangkan oleh PDIP Perjuangan Jabar terkait dugaan pelanggaran aturan kampanye tersebut.
Namun, ia menegaskan bahwa Bawaslu akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku.***
Demikian merupakan artikel mengenai Ridwan Kamil Dilaporkan oleh PDIP Jawa Barat ke Bawaslu: Ada Apa?