sumedangekspres – Kok Kepikiran ya? Ayah Tiri Rudapaksa Anak Tiri Sampai Hamil.
Aparat Kepolisian Sektor Maulafa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), telah berhasil menangkap seorang warga bernama HF (56) atas dugaan pencabulan terhadap anak tirinya, FF (18), yang menyebabkan korban mengalami kehamilan.
Kasus ini menyoroti kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan keluarga, mengundang keprihatinan publik terhadap perlindungan anak-anak dari ancaman serius ini.
Baca Juga:Halte Baru di Bekasi Telan Anggaran Fantastis, Warga : Gak Wort It!Kolaborasi Tanggap Darurat: Memulihkan Air Bersih Pasca Longsor di Kampung Cipondok, Subang
Menurut Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Kupang Kota, Inspektur Dua (Ipda) Florensi Ibrahim Lapuisaly, kejadian ini bermula pada bulan September 2023 sekitar pukul 09.00 Wita.
Saat itu, korban dan pelaku berada di rumah mereka. Pelaku diduga memaksa korban untuk masuk ke dalam kamar dan melakukan tindakan pencabulan.
Selama kejadian tersebut, pelaku mengancam akan membunuh korban jika melawan.
Tindakan keji ini berulang kali terjadi, menyebabkan korban hamil. Kabar ini kemudian mencuat setelah ibu kandung korban, RS (51), mengetahui kondisi anaknya.
Dengan rasa kesal dan keputusasaan terhadap perbuatan suaminya, RS bersama korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Markas Polsek Maulafa pada tanggal 16 Januari 2024.
“Kasus ini dilaporkan pada hari Selasa, 16 Januari 2024, dengan nomor laporan: LP/B/6/I/2024/Sektor Maulafa/Polresta Kupang Kota/Polda NTT,” ungkap Ipda Florensi.
Mendapat laporan tersebut, aparat kepolisian segera merespons dengan membuat visum dan membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Titus Ully untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selain itu, pelaku juga telah berhasil ditangkap dan ditahan di Rutan Polsek Maulafa.
Kasus ini akan diusut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Baca Juga:Prakiraan Cuaca Sumedang Jumat 19 Januari 2024Kampanye, Rapat Umum dan Iklan Media Massa Dimulai Pada 21 Januari 2024
Pelaku dihadapkan pada Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 6 huruf c bersama Pasal 15 ayat (1) huruf A UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual bersama Pasal 64 KUHP.
Ancaman hukuman maksimal yang bisa diterima pelaku adalah 15 tahun penjara.
Kejadian ini menunjukkan perlunya kesadaran dan peran aktif masyarakat, keluarga, dan lembaga terkait dalam melindungi anak-anak dari berbagai bentuk kekerasan dan pelecehan.
Selain penegakan hukum yang tegas, edukasi tentang perlindungan anak perlu terus ditingkatkan agar masyarakat dapat lebih peka dan berpartisipasi dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak.