sumedangekspres – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Barat (Jabar) bergerak cepat untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kampanye Ridwan Kamil di Tasikmalaya.
Ketua Bawaslu Jabar, Zacky Muhammad Zam Zam, menyatakan bahwa pihaknya akan memanggil Ridwan Kamil sebagai terlapor terkait dugaan pelanggaran dalam acara Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Zacky mengungkapkan hal ini pada Senin (22/01) di Gedung Sate, menjelaskan bahwa Bawaslu Jabar sedang mendalami laporan yang masuk terkait dugaan pelanggaran kampanye tersebut.
Baca Juga:Aturan Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya: Kendaraan Ramah Lingkungan yang Memerlukan KepatuhanMengenal Hutan Adat yang Dibahas Gibran di Debat Cawapres: Yuk Simak!
Untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut, pihak Bawaslu akan memanggil sejumlah saksi, termasuk ketua BPD yang terlibat dalam acara di Tasikmalaya.
Ridwan Kamil, yang diundang dalam acara tersebut, mengakui kehadirannya namun membantah melanggar aturan kampanye. Zacky menyampaikan bahwa dalam waktu dekat, Bawaslu Jabar akan memanggil Ridwan Kamil untuk memberikan keterangan lebih lanjut terkait laporan yang masuk.
Kendati demikian, Ridwan Kamil menegaskan bahwa dirinya tidak melanggar aturan kampanye saat hadir di acara Jambore BPD Tasikmalaya.
Situasi ini menyorot pentingnya peran Bawaslu dalam menjaga integritas proses demokrasi dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran dengan transparansi dan objektivitas.***
Demikian merupakan artikel pembahasan mengenai Bawaslu Jabar Akan Menindaklanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Ridwan Kamil di Tasikmalaya.
Berita tersebut sudah tayang di webiste Jabar Ekspres. Dengan judul “Dugaan Pelanggaran Kampanye, Bawaslu Bakal Panggil Ridwan Kamil“