Pengakuan ini membuka tabir keberadaan kepercayaan atau keengganan masyarakat terhadap hal-hal mistis yang dapat memengaruhi tindakan sehari-hari.
ACA sendiri mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa siksaan yang diberikannya pada anaknya dilatarbelakangi oleh faktor mistis.
“Ada amalan-amalan (gaib). Kalau saya marah itu gelap mata,” ujar ACA.
Baca Juga:Hari Ini Ulang Tahun ‘Sang Ibu’ ke-77Deklarasi Dukungan untuk Prabowo-Gibran Dari Puluhan Kiai Kampung di Sumedang
Pengakuan ini memberikan gambaran betapa kuatnya pengaruh kepercayaan mistis dalam membentuk perilaku pelaku. ACA juga mengklaim bahwa anaknya ditindas karena telah menantangnya.
“Karena kemarin dia menantang saya katanya suruh ditunjukkan siksa kubur itu waktu dia (korban) mati. Kalau sekarang nakal ama orangtua enggak apa, itu jawaban dia,” terang ACA.
Penjelasan ini semakin menggambarkan alasan yang tidak masuk akal di balik tindakan kejam tersebut.
Atas perbuatannya yang keji, ACA dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT dan/atau Pasal 80 ayat (2) dan (4) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan ke dua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
“Terancam hukuman 10 tahun penjara,” tandas Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono.
Hukuman ini mencerminkan seriusnya kasus ini dan upaya penegakan hukum untuk memberikan keadilan kepada korban yang telah menderita akibat perlakuan kejam dari orang yang seharusnya melindungi dan merawatnya.
Kasus penyiksaan oleh ACA di Surabaya menjadi sorotan masyarakat karena menunjukkan betapa kompleksnya faktor yang dapat memicu perilaku kejam terhadap anak.
Baca Juga:Ribuan Milenial Sumedang Ditargetkan Kerja di Jepang, Tertarik?Truk Batu Bara Terguling di Tikungan Ciromed Tanjungsari Sumedang
Selain itu, kejadian ini juga menggambarkan urgensi dalam upaya pencegahan dan perlindungan anak dari kekerasan, termasuk tindakan kejam yang dilakukan oleh orang tua.
Keterlibatan instansi pemerintah seperti Dinsos Surabaya dan tindakan cepat mereka dalam merespons laporan, menunjukkan pentingnya peran pemerintah dalam melindungi anak-anak yang menjadi korban kekerasan.
Melalui kasus ini, diharapkan masyarakat dan pemerintah dapat lebih berperan aktif dalam memastikan keamanan dan kesejahteraan anak-anak, serta memberikan sanksi yang tegas terhadap pelaku kekerasan, terlepas dari alasan apapun yang mereka kemukakan.
Demikian pembahasan mengenai Ditantang Anaknya, Ibu Ini Siksa Anak Sendiri Dengan Sadis.***