sumedangekspres – APK di Kuburan Ditertibkan Bawaslu Kota Cirebon
Maraknya pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di area kuburan atau tempat pemakaman di Kota Cirebon yang berhasil menjadi sorotan.
Setelah ramainya diperbincangkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon, Satpol PP, dan anggota Panwascam melakukan penertiban APK tersebut pada, Rabu (24/12024).
“Hari ini kami, Bawaslu Kota berikut jajaran Panwaslu Kecamatan Harjamukti, bersama Satpol PP melakukan pembersihan APK yang dipasang di area pemakaman atau TPU Kemlaten,” kata Nurul Fajri, Komisioner Bawaslu Kota Cirebon, Rabu (24/1/2024), dikutip dari kompas.com.
Baca Juga:Pembangunan di Sumedang Tertinggal, Akibat Anggaran Pemprov Kurang DitarikPj Bupati Garut Resmi Dilantik, Ini Pesan Pj Gubernur Jabar
Hal itu dilakukan karena banyaknya keluhan dari masyarakat dan masukan atas terpasangnya APK di kuburan.
Bagi Fajri, ini menandakan bahwa kesadaran masyarakat terus meningkat terkait pelaksanaan pemilu yang jujur, khususnya dalam hal peraturan dan etika pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).
Hal itu dilakukan juga bahwa Komisioner Bawaslu Kota Cirebon itu merujuk pada PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 71 Ayat 1 bahwa APK dilarang dipasang di tempat umum.
Beberapa sektor tersebut adalah tempat-tempat ibadah, lembaga kesehatan, institusi pendidikan, serta fasilitas lain yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat di sekitarnya.
Sehingga setelah mendapatkan laporan, dan keluhan dari masyarakat, Bawaslu bersama unsur terkait hanya berselang satu hari, langsung melakukan penertiban.