sumedangekspres – Sebanyak 400.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) diperkirakan berada dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), sebuah fakta yang disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam acara Taspen Day pada 16 Januari 2024.
“Dari 4,2 juta kita harus maklumi masih ada pegawai negeri yang dianggap sebagai MBR,” ungkap Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro.
Sejumlah indikator menjadi landasan pengkategorian ASN sebagai MBR, termasuk penghasilan di bawah Rp 7 juta per bulan.
Baca Juga:Gara-gara Gigi Emas, Pemuda Kaya Raya Ini ‘Apes’Daftar Negara yang Dulunya Kaya Sekarang Miskin
Suhajar menyoroti bahwa ASN dengan pendapatan tersebut kerap ditemui pada golongan II.
“Apabila di bawah Rp 7 juta ini sebenarnya sudah bisa menerima zakat,” tambahnya.
Pengaruh status perkawinan juga menjadi pertimbangan, dengan ASN yang sudah menikah dan memiliki penghasilan di bawah Rp 8 juta per bulan dianggap potensial masuk kategori MBR.
Suhajar menjelaskan, “Berpenghasilan Rp 8 juta pun kalau sudah menikah dan istri tidak bekerja, dia bisa berpeluang tidak cukup membiayai kebutuhan keluarganya secara layak.”
Kesejahteraan ASN juga dinilai dari sudut pandang kepemilikan rumah layak huni.
Suhajar mempertanyakan kemungkinan seluruh ASN memenuhi kriteria rumah layak huni, terutama dengan standar setiap anggota keluarga menempati lahan seluas 8 meter persegi.
Dia menyatakan keraguan, “Saya pikir yang golongan II pekerjaannya sebagai sopir apa bisa memiliki rumah tipe 100 (meter persegi).”
Baca Juga:Tak Puas dengan Mahfud Soal Greenflation, Begini Respon Konyol GibranTernyata Ini 20 Artis yang Dukung Prabowo-Gibran!
Meskipun gaji bulanan menjadi faktor penting, Suhajar menegaskan bahwa kesejahteraan PNS dan PPPK tidak dapat diukur semata-mata dari sisi ini.
Tunjangan-tunjangan yang diterima juga memainkan peran signifikan.
Namun, disayangkan bahwa akses terhadap tunjangan ini tidak merata di kalangan PNS dan PPPK.
“Untuk tunjangan rapat misalnya, ada undangan tapi tidak semua ASN bisa ikut rapat,” ungkapnya, mencerminkan disparitas dalam memanfaatkan berbagai tunjangan.
Dalam situasi kompleks ini, peninjauan lebih lanjut terhadap sistem penggajian dan distribusi tunjangan menjadi penting untuk memastikan kesejahteraan yang merata di antara seluruh PNS dan PPPK, mengingat peran krusial mereka dalam berbagai sektor pelayanan publik.