sumedangekspres – Apakah Presiden Jokowi Akan Turun Berkampanye, Setelah Memberikan Pernyataan Pejabat Boleh Memihak
Setelah presiden Jokowi memberikan pernyataan mengenai pejabat publik boleh berkampanye seperti Menteri atau Presiden sekalipun pada beberapa waktu lalu.
Dan pernyataan tersebut cukup membuat geger publik khususnya tokoh-tokoh yang akan mengikuti kontestasi pemilu 2024 nanti.
Baca Juga:Cimahi Menjadi Kota Dengan Jumlah Pengangguran Terbanyak di Jawa Barat, Ini Strategi PemkotKabupaten Cirebon Diproyeksikan Menjadi Daerah Industri Kawasan Rebana
Atas pernyataan tersebut apakah Presiden Jokowi akan turun berkampanye?, tentu ini menjadi sebuah pertanyaan.
Mengenai pernyataan Presiden tersebut Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana meluruskan, bahwa pernyataan tersebut banyak disalahartikan oleh berbagai pihak.
Ari menyebut pernyataan Jokowi itu sudah sesuai dalam Pasal 281 UU Nomor 7 tahun 2017. “Presiden kan hanya menjelaskan aturan main bahwa Presiden boleh berkampanye. Tapi, beliau tidak mengatakan akan berkampanye,” kata dia.
Ari menekankan bahwa apa yang diungkapkan oleh Jokowi bukanlah suatu hal yang baru. Begitu pula dengan strategi politiknya, Ari mengajak masyarakat untuk merenung pada perjalanan sejarah pemilihan umum pasca reformasi.
“Presiden-presiden sebelumnya, mulai Presiden ke-5 dan ke-6, yang juga memiliki preferensi politik yang jelas dengan partai politik yang didukungnya dan ikut berkampanye untuk memenangkan partai yang didukungnya,” ujarnya, dikutip dari cnnindonesia.com Kamis (25/1/2024).
Dan Ari juga menyampaikan bahwa saat ini Presiden Jokowi belum memiliki atau menyampaikan rencana cuti untuk mengikuti kegiatan kampanye pada pilpres 2024.