sumedangekspres – Kasus penganiayaan yang melibatkan tersangka RR dan terduga pelaku lainnya dengan inisial DAM di Penginapan Kawasan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, kini menghadapi perkembangan baru yang menarik perhatian publik.
Kuasa hukum korban, Dendy Firmansyah, turut mengawal perkembangan kasus ini dan mendesak penahanan terduga DAM.
Saat ini, hanya satu orang tersangka yang ditetapkan, yaitu RR. Dendy Firmansyah menganggap DAM juga terlibat dalam aksi penganiayaan tersebut dan menekankan perlunya penahanan terhadapnya.
Baca Juga:Perjuangan Melawan Banjir di Cimanggung dan JatinangorPresiden Jokowi Mengirimkan Sejumlah Bunga di Ulang Tahun Megawati Soekarnoputri ke-77
Menurut Dendy, keterangan dari korban dan saksi mengungkap bahwa kendaraan milik Ridha mengalami kerusakan setelah kejadian tersebut.
Lebih lanjut, Dendy Firmansyah menjelaskan bahwa dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), DAM akan dipanggil kembali sebagai tersangka dan direncanakan akan dilakukan penahanan pada tanggal 23 Januari 2024.
Kuasa hukum korban berharap penegakan hukum dapat dilakukan dengan adil dan transparan, sehingga keadilan bagi korban dan masyarakat dapat terwujud.
Perkembangan kasus ini akan terus dipantau oleh pihak berwenang dan publik yang peduli terhadap penegakan hukum di Indonesia.***
Demikian merupakan artikel pembahasan mengenai Perkembangan Baru Kasus Penganiayaan di Penginapan Jatinangor, Sumedang: Kuasa Hukum Desak Penahanan Terduga Pelaku Lain!