sumedangekspres – Ketua Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) Kabupaten Cianjur, Abdul Wahid, mengungkapkan bahwa dari sekitar 1.600 kobong atau pondok pesantren (ponpes) yang tersebar di Kota Santri, sekitar 800 ponpes masih belum memiliki Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP) dan belum mendapatkan izin resmi.
Untuk mengatasi permasalahan ini, Pemkab Cianjur meluncurkan program unggulan “1.000 Kobong” sebagai langkah strategis untuk mendorong para pimpinan ponpes agar mematuhi tata administrasi, termasuk pengurusan akta notaris dan pembuatan NSPP di Kementerian Agama (Kemenag).
Menurut Abdul Wahid, program ini harus meningkatkan citra pesantren di Kabupaten Cianjur. Ditegaskannya, para orang tua yang hendak menitipkan anaknya di pesantren harus memastikan bahwa pesantren tersebut memiliki izin resmi dan terdaftar dengan baik.
Baca Juga:Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Menonaktifkan Erick Thohir dan 64 Fungsionaris Lainnya dari LakpesdamPresiden dan Menteri Berhak Berkampanye Menurut Undang-Undang Pemilu
Selain itu, para orang tua disarankan untuk mengecek tingkat pendidikan pesantren, memastikan alumninya teruji, dan memilih pesantren yang terbuka tanpa menyembunyikan informasi.
Wahid pun turut prihatin atas tercorengnya citra pesantren akibat beberapa peristiwa kontroversial seperti dugaan pencabulan dan persetubuhan di salah satu pesantren di Desa Sukagalih, Kecamatan Cikalongkulon pada 19 Agustus 2023.
Peristiwa itu melibatkan pimpinan Pondok Pesantren berinisial IH (35), yang diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap anak di pesantren. Selain itu, pesantren boleh beroperasi tanpa izin resmi.
Sebagai langkah untuk memulihkan citra pondok pesantren, FKPP Kabupaten Cianjur berencana untuk mengambil beberapa langkah strategis. Salah satunya adalah meluncurkan program “Pesantren Ramah Anak” yang direncanakan akan diumumkan pada bulan Februari 2024.
Program ini diharapkan dapat memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan bagi para santri serta mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pondok pesantren di Kabupaten Cianjur.
Dengan adanya program ini, diharapkan pondok pesantren dapat menjadi lingkungan pendidikan yang berkualitas dan terpercaya bagi generasi muda.***
Demikian merupakan artikel pembahasan mengenai Program 1.000 Kobong sebagai Solusi Atasi Permasalahan Administrasi Pondok Pesantren di Kabupaten Cianjur.
Baca Juga:Polsek Cimanggung, Polres Sumedang dan Polda Jabar Menjaga Kamtibmas Demi Keamanan MasyarakatPemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk Meningkatkan Pelayanan Publik di Kabupaten Sumedang
Berita tersebut sudah tayang di website Cianjur Ekspres. Dengan judul “FKPP Cianjur Sebut Sekitar 800 Ponpes Tak Miliki NSPP dan Belum Berizin“.