Respons 3 Capres-cawapres Saat Jokowi Menyatakan Presiden Boleh Kampanye, Kontroversi Aturan Kampanye

Respons 3 Capres-cawapres Saat Jokowi Menyatakan Presiden Boleh Kampanye, Kontroversi Aturan Kampanye
Respons 3 Capres-cawapres Saat Jokowi Menyatakan Presiden Boleh Kampanye, Kontroversi Aturan Kampanye(istimewa)
0 Komentar

sumedangekspres -Respons 3 Capres-cawapres Saat Jokowi Menyatakan Presiden Boleh Kampanye, Kontroversi mewarnai dunia politik Indonesia setelah pernyataan Presiden Joko Widodo yang mengisyaratkan bahwa seorang presiden boleh memihak dan berkampanye dalam Pemilihan Presiden 2024.

Respons 3 Capres-cawapres Saat Jokowi Menyatakan Presiden Boleh Kampanye

Aturan ini memicu beragam reaksi dari capres-cawapres dan tokoh politik, menciptakan dinamika baru dalam arena politik tanah air.

Pasal 281 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memberikan izin kepada presiden dan wakil presiden yang masih menjabat untuk ikut serta dalam kampanye Pilpres 2024.

Baca Juga:Harga Bahan Pokok Provinsi DKI Jakarta Turun, Cabai Rawit Merah Menyapa Konsumen dengan Harga TerjangkauMengenal Sunat Bayi Perlukah dan Bagaimana Prosedurnya? Seperti Ini Penjelasan Dokter

Ada persyaratan ketat yang harus dipatuhi, termasuk cuti di luar tanggungan negara dan larangan menggunakan fasilitas jabatannya.

Para menteri dan kepala daerah juga harus memenuhi ketentuan serupa jika ingin terlibat dalam kampanye.

Pernyataan Jokowi mengundang pro dan kontra di kalangan elite politik.

Dua tokoh dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), Airlangga Hartarto dan Zulkifli Hasan, membelanya dengan menyatakan bahwa seorang presiden berhak berkampanye dan memihak selama Pilpres.

Mereka meyakini bahwa Jokowi akan membuat keputusan yang bijaksana terkait hal ini.

Calon presiden Anies Baswedan meminta para ahli hukum tata negara untuk menelaah pernyataan Jokowi dan menilai apakah hal tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tidak hanya itu, cawapres Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyatakan kekecewaannya, merasa bahwa keputusan Jokowi dapat mengganggu martabat kepemimpinan.

Anies Baswedan mempersilakan para ahli hukum untuk menelaah apakah pernyataan Jokowi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Ia juga mengajak masyarakat untuk mencerna dan menilai pernyataan tersebut.

Baca Juga:IU dan V BTS Ciptakan Fenomena dengan Love Wins All: Harmoni Bakat dan Emosi yang MemukauTimnas Indonesia Berjaya Lolos ke Babak 16 Besar Piala Asia 2023

Sedangkan Muhaimin Iskandar menyatakan kekecewaannya dan khawatir bahwa keputusan Jokowi bisa mengganggu martabat kepemimpinan.

Pernyataan kontroversial Presiden Joko Widodo mengenai izin bagi presiden untuk berkampanye dalam Pemilihan Presiden 2024 telah menciptakan gejolak dalam dunia politik Indonesia.

Reaksi pro dan kontra dari elite politik, serta tantangan dari capres-cawapres lainnya dan ahli hukum, menunjukkan kompleksitas aturan dan ketentuan yang melibatkan pemimpin negara dalam proses politik.

Sementara masyarakat dan pengamat politik menanti bagaimana Presiden Jokowi akan mengelola keputusannya, satu hal yang pasti adalah bahwa hal ini akan terus menjadi sorotan dalam perjalanan menuju Pilpres 2024.

0 Komentar