Ancaman Pidana Politik Uang Selama Masa Tenang Pemilu: Peringatan dari Bawaslu Jawa Barat

Ancaman Pidana Politik Uang Selama Masa Tenang Pemilu: Peringatan dari Bawaslu Jawa Barat
politik uang (ilustrasi/capture/freepik)
0 Komentar

sumedangekspres – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat mengingatkan, ancaman pidana dari praktik politik uang (money politic), bisa menimpa siapa saja, terutama di masa tenang menjelang Hari Pemungutan Suara (H).

Ketua Bawaslu Jabar, Zacky Muhammad Zamzam, menegaskan dalam masa damai menjelang hari-H, siapapun yang melakukan tindak pidana pemilu, termasuk politik uang, bisa ditangkap.

Hal ini sangat berbeda dengan masa pemilu yang membatasi tindakan politik tertentu seperti pemilih, petugas pemungutan suara, dan tim kampanye.

Baca Juga:Kampanye Akbar Meriah Anies-Cak Imin di JISKetua KPU Sumedang Meminta Segera Sosialisasi Waktu dan Tempat Pemungutan Suara

Tindakan politik uang, seperti pemberian atau menjanjikan uang atau barang lain untuk mempengaruhi keputusan politik seseorang, dapat mengarah pada aktivitas kriminal selama masa tenang atau pada hari pemilu.

Lanjutnya, meski dengan indeks kerawanan pemilu  (IKP) yang disusun berdasarkan hasil survei, wilayah Jabar  berpotensi rawan terhadap perilaku politik uang di seluruh wilayahnya.

Zacky menegaskan, jika ada pelanggaran dalam masa tenang tersebut, maka hasilnya akan segera diteruskan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) untuk dibahas lebih lanjut.

Harap diperhatikan bahwa periode promosi dijadwalkan berakhir pada pukul 23.59 tanggal 10 Februari 2024, dan periode tenang dijadwalkan dimulai pukul 00.00 tanggal 11 Februari 2024.

Pentingnya Menghindari Politik Uang

Politik uang bukan hanya merupakan pelanggaran hukum, tetapi juga mengancam integritas demokrasi.

Praktik ini mengurangi kemampuan warga negara untuk membuat pilihan politik yang bebas dan berdasarkan informasi yang jujur.

Lebih lanjut, politik uang juga merugikan proses pemilu yang adil dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi demokratis.

Baca Juga:Mengenal Apa Itu Program STARBAK SumedangMenelusuri Jejak Manis Kampung Cidarma, Surga Gula Merah di Sumedang

Oleh karena itu, penting bagi semua pihak, baik pemilih maupun calon, untuk menghindari praktik politik uang.

Pemilih harus menjaga independensi dan kebebasan mereka dalam membuat keputusan politik tanpa adanya pengaruh eksternal yang tidak sah.

Di sisi lain, para calon dan tim kampanye harus mematuhi aturan pemilu dan fokus pada menyampaikan visi, program, dan komitmen mereka kepada pemilih, tanpa menggunakan jalan pintas seperti politik uang.

Peran Bawaslu dan Masyarakat

Peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sangat penting dalam mengawasi dan menindak praktik politik uang serta pelanggaran lainnya selama masa pemilu.

0 Komentar