sumedangekspres – Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) telah melaporkan serangkaian kasus yang menggugah kesadaran akan pentingnya kesehatan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas dalam Pemilu 2024.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmizi, menyatakan bahwa pihaknya menerima laporan tentang sejumlah petugas KPPS yang mengalami masalah kesehatan dan bahkan beberapa di antaranya harus dirawat.
Data yang diterima Kemenkes mengindikasikan bahwa ada 13 laporan kematian petugas KPPS yang terkait dengan pelaksanaan Pemilu.
Baca Juga:Terungkap! Segini Besaran Biaya untuk Menyeludupkan Handphone ke Rutan KPKTKN Prabowo-Gibran Minta Tim Pemenangan Tetap Fokus Selama Proses Rekapitulasi Suara
Dari data yang telah diverifikasi, tercatat empat petugas KPPS yang telah meninggal dunia.
Fenomena ini memunculkan kekhawatiran serius terkait kondisi kesehatan para petugas yang bertugas dalam proses demokrasi tersebut.
Selain kematian, temuan Kemenkes juga mengungkap fakta bahwa sejumlah petugas KPPS memiliki komorbiditas atau penyakit penyerta yang tidak terkontrol.
Berdasarkan laporan dari fasilitas kesehatan, terdapat 140 petugas KPPS yang harus menjalani pengobatan secara berkala, dengan enam di antaranya memerlukan rawat inap, dan empat orang akhirnya meninggal dunia.
Analisis lebih lanjut juga mengungkap penyebab kematian dari empat petugas KPPS tersebut.
Dua di antaranya disebabkan oleh penyakit jantung, satu oleh hipertensi, dan satu lagi akibat kecelakaan.
Hal ini menyoroti pentingnya pemantauan kesehatan secara berkala bagi para petugas KPPS, terutama mereka yang memiliki riwayat penyakit tertentu.
Pemilu adalah momen penting dalam kehidupan demokrasi sebuah negara.
Baca Juga:Jokowi: Jika Ada Kecurangan di Pemilu Laporkan Ke BawasluPermasalahan yang Dihadapi Mengenai Fungsi Aplikasi Sirekap Pemilu 2024
Para petugas KPPS memegang peran krusial dalam menjamin kelancaran dan keberlangsungan proses demokrasi tersebut.
Namun demikian, tidak boleh dilupakan bahwa tugas yang mereka emban juga membawa risiko tersendiri, terutama terkait dengan kesehatan.
Oleh karena itu, perlu adanya perhatian serius dari berbagai pihak, tidak hanya dari Kemenkes, tetapi juga dari instansi terkait lainnya, termasuk KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan pemerintah daerah, untuk memastikan kesehatan dan keselamatan para petugas KPPS.
Langkah-langkah preventif seperti pemeriksaan kesehatan rutin, penyediaan sarana medis yang memadai di tempat pemungutan suara, dan pendidikan kesehatan bagi para petugas perlu ditingkatkan.***