sumedangeskpres, PASEH – Dua orang pelaku pencurian mesin traktor berhasil ditangkap jajaran Polsek Paseh Polres Sumedang. Keduanya dibekuk setelah mengambil mesin traktor milik Unang Bin Jatma, warga Dusun Keboncau RT 015 RW 04, Desa Padanaan, Kecamatan Paseh Kabupaten Sumedang.
Peristiwa pencurian sendiri terjadi di sebuah gubuk di Sawah Blok Cadas Gantung Dusun Keboncau RT 015 RW 04 Desa Padanaan Kecamatan Paseh, baru-baru ini.
Kedua pelaku masing-masing Ets Alias Ujang Gojin, 36, warga Dusun Karang Tajug RT 03 RW 01 Desa Mundu Pesisir Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon dan Kom alias Mara, 23, warga Dusun Paseh RT 011 RW 005 Desa Paseh Kaler Kecamatan, Paseh.
Baca Juga:Sumedang Jadi Kabupaten Layak AnakPemdes Sukagalih Minta Data Bantuan Beras Direvisi
Kapolsek Paseh AKP Teddy, membenarkan adanya penangkapan terhadap dua pelaku pencurian mesin traktor.
Kapolsek menuturkan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, diperoleh bukti yang cukup bahwa pencurian tersebut dilakukan oleh kedua pelaku, Ets alias Ujang Gojin dan Kom alias Mara.
“Maka kemudian terhadap dua orang tersangka dilakukan penangkapan dan penahanan,” Kapolsek kepada Sumeks, Rabu (28/2).
Menurutnya, kejadian berawal saat korban sekaligus pelapor Unang Bin Jatma melaporkan kehilangan satu unit rangka hand traktor warna hijau merk Quick Impala, beserta bajaknya di sebuah gubuk sawah kep Polsek Paseh.
“Saat itu, korban Unang mengecek ke gubuk sawah sekitar pukul 20.00 WIB. Setelah diberitahu saudara saksi Acim, barang miliknya berupa 1 unit mesin traktor dan bajaknya hilang ada yang mengambil,” jelasnya.
Dikatakan, atas kejadian tersebut korban atau pelapor mengalami kerugian sekitar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) dan saudara Acim mengalami kerugian Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
“Keduanya pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Paseh,” tandasnya.
Disebutkan, pihaknya berhasil mengumpulkan barang bukti berupa satu unit kendaraan Pick Up Roda 4 merk Mitsubishi Colt T120SS dengan nomor Polisi D-8292-VN. Kemudian, satu unit Hand Traktor merk Quick Impala serta dua buah kunci pas.
Baca Juga:Girimukti Dukung Program KKN TematikBaznas Targetkan Rp 30 Milyar dari Zakat Fitrah
“Pasal yang diterapkan kepada dua pelaku adalah Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4e, 5e KUHPidana,” tutupnya. (bim)