sumedangekspres, KOTA – Ketua KPU Kabupaten Sumedang Ogi Ahmad Fauzi, berharap semua rekapitulasi perhitungan suara secara berjenjang dapat berjalan dengan baik dan lancar. Karena, rekapitulasi berjenjang merupakan hasil resmi tingkat perolehan suara yang akan ditetapkan oleh KPU.
Hal tersebut disampaikan Ogi, saat KPU Kabupaten Sumedang menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024, di Aula Kamtor KPU Sumedang, Kamis (29/2).
Tampak hadir dalam kegiatan tersebut Forkopimda Sumedang, Bawaslu Kabupaten Sumedang dan PPK se-Kabupaten Sumedang.
Baca Juga:Api Berkobar di PT Kahatex, Asap Bau Menyengat Picu Petugas Gunakan Masker Saat Proses PemadamanOleng, Truk Pupuk Terguling
“Jadi, kami misalnya apabila hari ini melihat Sirekap masih ada beberapa yang masih belum bergerak. Maka, kami tegaskan kembali bahwa Sirekap adalah alat bantu yang akan dijadikan sebagai hasil resmi. Tentu, hasil rekapitulasi yang akan kita tetapkan pada rapat pleno terbuka kali ini,” ujar Ogi.
Ogi mengatakan, tanggal 14 Februari 2024 dimana pada saat itu seluruh rakyat Indonesia yang telah mendaftar dan memiliki hak pilih datang ke TPS untuk memberikan hak suaranya.
Hal tersebut, untuk menentukan calon Presiden/Wakil Presiden dan Calon Wakil Rakyat di tingkat DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.
“Dengan berpedoman kepada peraturan KPU nomor 05 Tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil Pemilihan Umum bahwa rekapitulasi tingkat kecamatan dengan jadwal tanggal 15 Februari sampai dengan tanggal 26 Februari 2024.
Kemudian, lanjut dia, rekapitulasi tingkat Kabupaten/Kota dengan jadwal 17 Februari sampai dengan 5 Maret 2024.
”Selanjutnya, rekapitulasi tingkat Provinsi dengan jadwal 19 Pebruari sampai dengan 10 Maret 2024. Sedangkan rekapitulasi tingkat nasional sedang berjalan dari tanggal 22 Pebruari sampai dengan 20 Maret 2024,” ujarnya. (bim)