sumedangekspres, CIMANGGUNG – Kepala BPBD Kabupaten Sumedang, Atang Sutarno, menegaskan penggalangan dana sosial harus dilakukan dengan izin resmi dari pemerintah. Pasalnya, penggalangan dana sosial tidak bisa dilakukan secara individu tanpa izin dari pihak berwenang.
“Penggalangan dana harus memperoleh izin dari pemerintah. Tidak boleh dilakukan secara individu,” ungkapnya saat menghadiri acara peringatan Ultah Basarnas Bandung ke-52 pada Kamis (29/2).
Atang menekankan, setiap kegiatan penggalangan dana, terutama yang bersifat terbuka (open donasi), harus dilaporkan kepada pemerintah setempat, seperti pihak kecamatan dan BPBD kabupaten serta disusun dengan koordinasi yang baik.
Baca Juga:Warga Serbu Beras MurahTNI Bantu Warga Bangun Masjid
“Open donasi harus dilakukan dengan sepengetahuan pihak kecamatan dan dilaporkan kepada pihak kabupaten, termasuk BPBD dan Sekda sebagai opisio,” jelasnya.
Lebih lanjut, Atang menjelaskan, penggalangan dana yang dilakukan secara pribadi atau tanpa melalui prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah tidak akan diperbolehkan.
“Jika penggalangan dana dilakukan secara pribadi, hal itu jelas tidak diperbolehkan,” tambahnya.
Pernyataan tersebut menjadi peringatan penting bagi masyarakat yang ingin turut serta dalam membantu korban bencana.
“Izin resmi dari pemerintah merupakan langkah yang harus dipatuhi, untuk memastikan bantuan yang diberikan dapat disalurkan dengan baik dan transparan kepada yang membutuhkan,” tegasnya.
Dikatakan Atang, seperti bencana angin puting beliung di wilayah Kecamatan Cimanggung, upaya bantuan dan rehabilitasi menjadi sangat penting mengingat dampak yang ditimbulkan oleh bencana tersebut.
“Dukungan dari berbagai pihak, baik dari pemerintah maupun masyarakat, diharapkan dapat membantu korban untuk pulih dan memulai kembali kehidupan mereka,” tuturnya. (kos)