Inovasi :E-Pempek Presisi (Aplikasi pemantauan posisi Kapal Polisi).
Perpustakaan Terapung (Kapal patroli sekaligus Perpustakaan terapung).
Ambulance Apung (Kapal patroli sekaligus Ambulance terapung di perairan).
Air Binjar (Airud Bina Pelajar di bidang pendidikan dan olahraga).
Bakti Sosial Jumat Barokah (pembagian sembako yang dilaksanakan setiap hari Jumat).
Polisi RW.
Tentang PolairudPada masa reformasi melalui TAP MPR No: TAP/VI/MPR/2000 tentang pemisahan TNI dan Polri dan TAP/VII/MPR/2000 tentang peran TNI dan Polri. Dengan adanya pemisahan Polri dari ABRI sejak saat itu juga melakukan reorganisasi di dalam tubuh Polri terutama Direktorat Samapta Polri dan Subdit-subditnya.
Sehingga pada tahun 2000, Subdit Polair dan Subdit Poludara kembali dipersatukan menjadi Direktorat Polairud yang dipimpin oleh Brigjen Pol Drs. F. X. Soemardi SH. kemudian, Kapolri mengeluarkan SK No. Skep/9/V/2001 tanggal 25 Mei 2001 yang mengatur bahwa Direktorat Polairud dibawah koordinasi Deops Kapolri yang membawahi Subdit Polair dan Subdit Poludara.
Baca Juga:25 Soal Sumatif B Indonesia Kelas 1 SD Kurikulum Merdeka dan JawabannyaSilakwil ICMI Jawa Barat di Sumedang, Pj Bupati : Sejahterakan Rakyat
Namun, penggabungan tersebut tidak berlangsung lama setelah Kapolri kembali mengeluarkan SK No: Skep/53/X/2002 tanggal 17 Oktober 2002 yang memisahkan kembali Polair dan Poludara. Sehingga, terbentuklah Direktorat Polair dan Direktorat Poludara yang masing-masing dipimpin oleh seorang Brigjen Polisi dan berada dibawah Babinkam Polri.
Pada tanggal 14 September 2010, Kapolri mengeluarkan peraturan Kapolri No. 21 tahun 2010 tentang Struktur Organisasi Tata Kerja pada tingkat Mabes Polri. Seiring dengan perubahan organisasi, Babinkam Polri berubah menjadi Badan Pemeliharaan dan Keamanan Polri (BAHARKAM POLRI). Oleh karena itu, Ditpolair berubah menjadi Ditpolair Baharkam Polri dan Ditpoludara berubah menjadi Ditpoludara Baharkam Polri.
Pada tahun 2017, berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia, kembali Ditpolair dan Ditpoludara mengalami perubahan organisasi, yang semula dibawah langsung Baharkam Polri sekarang menjadi di bawah Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Korpolairud) Baharkam Polri.
Korpolairud Baharkam Polri merupakan unsur pelaksana utama yang berada dibawah Kabaharkam Polri yang dipimpin oleh Kakorpolairud dan bertanggung jawab kepada Kabaharkam Polri, serta membawahi dua Direktorat yaitu Direktorat Kepolisian Perairan dan Direktorat Kepolisian Udara.*