“Jadi bagi peserta Pemilu yang merasa dirugikan atau tidak puas dengan perolehan hasil Pemilu, boleh menggugat ke MK pada 3 hari pasca penetapan di tingkat nasional,” tukasnya. (red)
“Jadi bagi peserta Pemilu yang merasa dirugikan atau tidak puas dengan perolehan hasil Pemilu, boleh menggugat ke MK pada 3 hari pasca penetapan di tingkat nasional,” tukasnya. (red)