sumedangekspres, RANCAEKEK – Rencana pemekaran Desa Bojongloa Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung mendapat sambutan antusias dari Dinas Pemerdayaan Masyarakat Desa (DPMD). Pihak Pemdes Bojongloa sangat mendukung rencana pemekaran desa atau desa persiapan, yang telah melaksanakan sosialisasi rencana pemekaran desa sebanyak tiga kali.
“Rencana pemekaran Desa Bojongloa telah diajukan kepada Pemda Bandung, atas dasar permohonan dari masyarakat. Alasan utama mendukung pemekaran desa adalah untuk mempermudah pengurusan administrasi warga, terutama bagi masyarakat Kampung Walini dan sekitarnya yang harus menempuh jarak sekitar 4 km ke desa lama,” ujar Kepala Desa Bojongloa, Ayeng.
Selain itu, lanjut Ayeng, pemekaran desa diharapkan dapat meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. Camat menekankan pemekaran desa Bojongloa telah memenuhi persyaratan aturan Kemendagri, dengan jumlah penduduk yang telah melampaui batas maksimal.
Baca Juga:Siapkan Visi Literasi 2030Warga Sambut Rencana Pemekaran Desa
Menurutnya, pemekaran desa tersebut telah diajukan sejak beberapa pekan lalu kepada Pemda Bandung dan di tahun 2023 mendapat respons serta tindak lanjut dari pemerintah. Ayeng berharap agar permohonan pemekaran desa dapat dikabulkan untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, salah satu tokoh masyarakat Desa Bojongloa, Saprudin, juga menyatakan dukungannya terhadap pemekaran desa Bojongloa.
“Pemekaran desa akan mempermudah pelayanan masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan,” ungkapnya saat sosialisasi pemekaran desa, di SDN Babakan Sukamulya Kampung Walini Desa Bojongloa, kemarin.
Kemudian, Dinas Pemerdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bandung, yang diwakili oleh Heni Surtini, juga menyambut antusias rencana pemekaran desa Bojongloa. Menurutnya, hasil dari musyawarah desa telah diajukan kepada pihak pemda dan pemekaran Desa Bojongloa sudah layak untuk dilaksanakan.
“Pemekaran Desa Bojongloa sudah memenuhi syarat secara administrasi dan pihaknya akan menindaklanjuti pengajuan kepada pemerintah propinsi,” ujarnya.
Dikatakannya, DPMD Kabupaten Bandung juga melakukan sosialisasi dengan masyarakat, untuk memberikan informasi tentang proses persyaratan pemekaran desa, dengan harapan agar masyarakat dapat menyetujuinya.
Pengajuan pemekaran desa tidak hanya terbatas pada Desa Bojongloa, namun juga melibatkan beberapa desa lain di Kabupaten Bandung, seperti Desa Pakutandang Kecamatan Ciparay. Harapan semua pihak adalah agar pemekaran desa dapat segera terealisasi demi peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat. (kos)