sumedangekspres – BBM Pertalite dan Daftar Kriteria konsumen BBM Viral Banget Nih,Pemerintah Indonesia sedang berupaya merumuskan aturan baru terkait penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi, khususnya jenis BBM Pertalite dengan RON 90.
Tujuan utama dari aturan tersebut adalah agar bantuan subsidi ini tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Daftar Kriteria konsumen BBM Viral Banget Nih
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, menegaskan pentingnya revisi Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014 terkait penyediaan dan distribusi BBM.
Baca Juga:Chemistry di Luar Layar, Rahasia Kepikiran Kim Soo Hyun pada Jung Ji HyunDrama Korea Queen of Tears Merajai Tangga Popularitas dengan Bintang Papan Atas
Aturan baru ini diharapkan akan mengatur dengan lebih rinci siapa saja yang berhak mendapatkan subsidi BBM ini.
Revisi tersebut bukan tanpa alasan. Pemerintah menyadari bahwa jika subsidi tidak disalurkan dengan benar, maka akan merugikan pemerintah dan membiayai orang-orang yang sebenarnya tidak membutuhkannya.
Oleh karena itu, penyusunan kriteria baru menjadi langkah yang sangat penting.
Salah satu pertimbangan utama dalam revisi ini adalah kapasitas mesin kendaraan. Pemerintah berencana untuk membatasi pembelian BBM Pertalite berdasarkan spesifikasi CC mesin.
Mobil dengan mesin di bawah 1.400 cc dan motor di bawah 250 cc masih diperbolehkan menggunakan BBM ini.
Namun, kendaraan dengan mesin di atas kapasitas tersebut akan diharapkan menggunakan jenis BBM non-subsidi.
Alasan di balik pembatasan ini cukup jelas. Mobil dengan mesin yang lebih besar cenderung lebih boros dan penggunaan BBM subsidi dapat merusak mesin kendaraan tersebut.
Baca Juga:Hotel Kesusahan Raup Cuan, Dikarenakan Harga Beras NaikDaftar Harga Beras Hari Ini, Masyarakat Kebingungan Dengan Harga Pangan Naik Turun
Oleh karena itu, pembatasan ini juga sekaligus untuk melindungi mesin kendaraan.
Selain itu, pemerintah juga sedang menyiapkan kriteria lain untuk menentukan siapa saja yang berhak mendapatkan subsidi BBM.
Salah satu proposal yang diajukan adalah memasukkan konsumen dalam lima kategori, seperti industri kecil, usaha perikanan, usaha pertanian, sektor transportasi, dan pelayanan umum.
Meskipun belum ada kepastian mengenai pembatasan secara spesifik, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) berharap agar penyaluran BBM Pertalite bisa dilakukan dengan lebih tertutup agar tepat sasaran.
Mereka juga menyambut baik integrasi sistem digitalisasi di setiap SPBU untuk memastikan proses penyaluran BBM ini dapat terkontrol dengan baik.