sumedangekspres – Mari simak artikel tentang 3 syarat musafir.
Dalam ajaran Islam, status musafir memiliki kriteria yang telah ditetapkan oleh ulama sebagai panduan bagi umat Islam yang melakukan perjalanan.
Terdapat tiga syarat utama yang harus dipenuhi untuk dianggap sebagai musafir, yaitu keluar dari wathan (tempat tinggal), memiliki tujuan tertentu, dan terdapat jarak minimal dari tempat yang dituju.
1. Keluar dari Wathan
Pertama-tama, seseorang baru dianggap musafir ketika telah meninggalkan daerah tempat tinggalnya secara fisik.
Baca Juga:Tingkatkan Mental, Inilah Manfaat Olahraga Saat PuasaRekomendasi Waktu dan Durasi Olahraga Saat Puasa
Ini berarti mereka sudah tidak berada lagi di daerah tempat tinggalnya.
Status sebagai musafir tidak dapat diberikan kepada seseorang yang belum keluar dari tempat tinggalnya.
2. Punya Tujuan Tertentu
Musafir harus memiliki tujuan yang jelas dan pasti dalam melakukan perjalanan.
Perjalanan yang dilakukan tidak boleh hanya sekadar berjalan tanpa arah atau tujuan yang spesifik.
Kehadiran tujuan ini menjadi salah satu syarat penting untuk mendefinisikan seseorang sebagai musafir.
3. Memiliki Jarak Tertentu
Kriteria terakhir yang menjadi syarat musafir adalah adanya jarak minimal yang harus ditempuh dari tempat tinggal ke tempat tujuan.
Dalam Islam, jarak minimal yang dianggap sebagai syarat musafir adalah sekitar 80 kilometer.
Baca Juga:7 Jenis Olahraga yang Cocok Dilakukan saat Puasa4 Pilihan Olahraga di Rumah Saat Puasa
Selama perjalanan, seseorang tidak boleh berencana untuk tinggal atau menetap di suatu daerah lebih dari 3 hari.
Keistimewaan Musafir
Para musafir memiliki keistimewaan tertentu, di antaranya adalah kemudahan dalam menjalankan ibadah shalat dan puasa.
Musafir diperbolehkan untuk melakukan qasar atau jama’ dalam shalat, serta boleh tidak berpuasa selama bulan Ramadhan dengan kewajiban meng-qhada puasa setelah bulan Ramadhan berakhir.
Qasar merupakan pengurangan jumlah raka’at dalam shalat fardhu menjadi dua raka’at, yang biasanya empat raka’at.
Shalat yang dapat di qasar meliputi shalat zuhur, ashar, dan isya.
Sedangkan jama’ adalah penggabungan dua shalat fardhu dalam satu waktu, seperti zuhur dengan ashar, dan maghrib dengan isya.
Dengan memenuhi ketiga syarat ini, seseorang dapat dianggap sebagai musafir dalam ajaran Islam, serta mendapatkan keringanan dalam menjalankan ibadah selama perjalanan mereka.
Demikian artikel tentang 3 syarat musafir.