sumedangekspres – Ini Perbedaan Cara Menghitung THR Karyawan Tetap, Kontrak dan Lepas.
Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu bentuk pendapatan di luar gaji yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada pekerjanya menjelang perayaan Idul Fitri.
Keharusan ini telah diatur dalam berbagai peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca Juga:Ini Sanksi Bagi Perusahaan yang Tidak Memberikan THR Pada Karyawan & Cara MengadukannyaKrisis Kelaparan di Jalur Gaza Bisa Akibatkan Kematian Masal
Kewajiban Perusahaan
Menurut Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, THR merupakan tanggung jawab pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh.
Ida menegaskan bahwa pembayaran THR harus dilakukan paling lambat satu minggu sebelum Idul Fitri, dan harus dibayarkan secara utuh, tanpa dicicil.
Peraturan Perhitungan THR
Besaran THR diatur dalam Surat Edaran Menaker yang mengacu pada peraturan pemerintah terkait pengupahan dan THR keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Bagaimana cara perhitungan THR untuk karyawan tetap, pegawai kontrak, dan pekerja lepas?
Menghitung THR untuk Karyawan Tetap
Karyawan tetap berhak menerima THR jika mereka telah bekerja selama minimal 12 bulan secara terus-menerus.
Besaran THR yang diterima adalah satu bulan upah. Contoh perhitungannya adalah sebagai berikut:
Seorang karyawan tetap dengan masa kerja 1 tahun dan gaji pokok Rp 5.000.000 serta tunjangan tetap Rp 1.000.000 akan menerima THR sebesar Rp 6.000.000.
Baca Juga:Rekomendasi Menu Sahur Ini Bisa Bikin Kenyang Seharian Sampai Buka PuasaKetahuan Mabuk di Kantor, Komisioner KPU Kabupaten Jayapura Ditangkap Polisi
Perhitungan THR untuk Pegawai Kontrak
Pegawai kontrak juga berhak atas THR sesuai dengan masa kerja mereka.
Jika mereka telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, maka besaran THR yang diterima sama dengan satu bulan upah.
Contoh perhitungan:
Seorang pegawai kontrak bekerja selama 6 bulan dengan upah Rp 6.000.000 per bulan akan menerima THR sebesar Rp 3.000.000.
THR untuk Pekerja Lepas
Pekerja lepas, termasuk freelance, juga memiliki hak atas THR. Mereka yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih akan menerima THR sebesar satu bulan upah, dihitung berdasarkan rata-rata upah dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya. Contoh:
Seorang pekerja lepas bekerja selama 3 bulan dengan upah Rp 4.000.000 pada Januari, Rp 5.000.000 pada Februari, dan Rp 4.500.000 pada Maret akan menerima THR sebesar rata-rata upah bulanan, yaitu Rp 4.500.000.
Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR berjalan lancar, Kemenaker telah membuka Posko Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2024. Posko tersebut dapat dihubungi melalui laman poskothr.kemnaker.go.id.