Ini Sanksi Bagi Perusahaan yang Tidak Memberikan THR Pada Karyawan & Cara Mengadukannya

Ini Sanksi Bagi Perusahaan yang Tidak Memberikan THR Pada Karyawan & Cara Mengadukannya
Ini Sanksi Bagi Perusahaan yang Tidak Memberikan THR Pada Karyawan & Cara Mengadukannya (ist)
0 Komentar

Melalui posko ini, masyarakat dapat mengadukan pelanggaran dan mendapatkan konsultasi perhitungan THR baik secara tatap muka maupun secara online melalui website resmi Kemenaker.

Kemnaker sendiri membuka Posko THR untuk melayani konsultasi perhitungan THR peserta pengaduan secara fisik atau tatap muka, dan juga secara online.

Adapun secara online, masyarakat dapat menghubungi via poskothr.kemnaker.go.id, menghubungi call center 1500-630, atau whatsapp 08119521151.

Baca Juga:Krisis Kelaparan di Jalur Gaza Bisa Akibatkan Kematian MasalRekomendasi Menu Sahur Ini Bisa Bikin Kenyang Seharian Sampai Buka Puasa

Kesimpulan

Pemberian THR Lebaran 2024 merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha kepada para pekerja dan buruh.

Dengan adanya regulasi yang jelas dan sanksi bagi pelanggar, diharapkan pemberian THR dapat dilaksanakan dengan baik dan adil.

Masyarakat diimbau untuk menggunakan mekanisme pengaduan yang telah disediakan untuk memastikan hak-hak mereka terpenuhi dengan baik.

Demikian pembahasan mengenai Ini Sanksi Bagi Perusahaan yang Tidak Memberikan THR Pada Karyawan & Cara Mengadukannya.***

0 Komentar