sumedangekspres – Bagi para wanita yang aktif memasak untuk keluarga, menjaga kualitas masakan sering kali dianggap sebagai kewajiban.
Namun, ketika sedang berpuasa, momen ini dapat menjadi tantangan tersendiri. Bagaimana jika tanpa sadar mencicipi masakan yang sedang dimasak?
Dalam keseharian, tidak jarang para wanita terlena dalam proses memasak sehingga tanpa sengaja mencicipi makanan yang mereka buat.
Baca Juga:Ini Hukum Membatalkan Puasa Bagi Anda yang Hendak Mudik di Bulan RamadanKorlantas Polri Mengeluarkan Jadwal Lengkap Rekayasa Lalu Lintas Lebaran 2024
Terutama saat bulan Ramadan, ketika menjalankan ibadah puasa, momen ini menjadi lebih sensitif.
Seiring dengan kewajiban memastikan kualitas masakan, mereka juga harus memperhatikan agar puasanya tetap sah.
Namun, perlu dipahami bahwa mencicipi rasa makanan saat berpuasa sebenarnya tidak membatalkan puasa itu sendiri.
Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa mencicipi tidak sama dengan menelan makanan.
Mencicipi hanya merupakan upaya untuk memastikan rasa makanan sesuai dengan selera, namun jangan sampai tertelan ke dalam perut.
Para ulama sepakat bahwa karena tidak sampai tertelan, tindakan mencicipi ini tidak membatalkan puasa. Dengan demikian, hukumnya pun diperbolehkan jika memang diperlukan.
Ini memberikan kelegaan bagi para wanita yang terkadang terjebak dalam momen memasak dan ingin memastikan kualitas makanan yang disajikan kepada keluarga.
Baca Juga:Tips Agar Kabel Charger Handphone Awet Bertahun-tahunBisa Jadi Pilihan, Ini Dia Tren Warna Outfit Lebaran 2024
Perlu digaris bawahi bagi para wanita yang menjalankan peran ini, penting untuk tetap memahami batasan-batasan yang ada.
Mencicipi makanan seharusnya tidak dijadikan sebagai kesempatan untuk melanggar aturan puasa, melainkan sebagai langkah untuk menjaga kualitas masakan tanpa mengorbankan ibadah yang sedang dijalankan.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa, hukum mencicipi makanan saat puasa tidak membatalkan puasa selama tidak terletan.
Namun hukumnya makruh jika tidak ada kebutuhan, dan tidak makruh jika memang ada kebutuhan.
Hal tersebut sebagaimana sesuai dengan beberapa pendapat para ulama-ulama terdahulu.***