sumedangekspres – Strategi Peredaran Narkoba di Rutan Depok: Tipu Daya di Balik Bungkus Nasi Goreng.
Kegiatan peredaran narkoba di dalam Rumah Tahanan (rutan) Depok, Jawa Barat, mengungkapkan berbagai strategi yang dilakukan oleh para pelaku kriminal.
Salah satu contohnya terungkap dalam sidang tuntutan terhadap seorang terdakwa bernama Ahmad Syahroni atau yang akrab disapa Roni (26), pada Senin (18/3/2024).
Baca Juga:Tanggapan Mensos Risma Mengenai Bombardir Bansos Jelang Pilpres 2024Wah wah Pemerintah Batal Cabut IUP 585 Tambang, Kenapa ya?
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, Arief Ubaidillah, Roni tertangkap sedang menyelundupkan narkoba di Gedung Pengadilan Negeri (PN) pada Rabu (18/10/2023).
Roni dituduh terlibat dalam peredaran narkoba di rutan Depok dan dihadapkan pada tuntutan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.
Tindakan tersebut terjadi ketika Roni menitipkan barang terlarang tersebut kepada tahanan yang sedang menjalani sidang di PN Depok.
Menurut Ubaidillah, Roni berperan sebagai penyelundup, mengambil, menyimpan, menimbang berat, dan memecah narkotika tersebut dalam kemasan siap edar.
Pengungkapan kasus penyelundupan narkoba di PN Depok ini merupakan hasil kolaborasi antara petugas Kejaksaan Negeri Depok, Pengadilan Negeri Depok, dan anggota Mabes Polri.
Taktik yang digunakan oleh pengedar narkoba tersebut juga cukup rapi.
Mereka memodifikasi kemasan narkoba agar bisa diselundupkan ke dalam bungkus nasi dan gorengan, upaya ini dilakukan untuk mengelabui petugas keamanan.
Meskipun demikian, upaya peredaran tersebut berhasil digagalkan oleh kecepatan respons petugas kejaksaan, yang pada akhirnya berhasil menghentikan aksi pelaku tersebut.
Baca Juga:Jubir Anies Pastikan Tak Ada Pengerahan Masa Ketika Pengumuman Hasil Pilpres 2024Serba-serbi War Takjil, Rencananya Nonis Akan Ikut Beli Baju Lebaran Juga!
Pada tanggal 18 Oktober 2023, Roni ditangkap oleh petugas kejaksaan dan Mabes Polri.
Dari tangan Roni, pihak kejaksaan berhasil menyita barang bukti berupa 8,25 gram sabu dan 13 gram ganja.
Arief Ubaidillah menegaskan bahwa tindakan seperti ini sangat merugikan, karena tidak hanya merugikan secara hukum, tetapi juga dapat merusak wibawa peradilan serta menurunkan rasa hormat terhadap hukum.
Pembacaan tuntutan terhadap Ahmad Fauzi, yang juga berada di dalam rutan, dijadwalkan pada Rabu (27/3/2024).
Dalam kasus ini, Roni dituntut pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.
Ubaidillah menambahkan bahwa Roni juga diduga terlibat dalam pembelian dan penjualan narkotika bersama dengan Ahmad Fauzi alias Bejo (26), sehingga harus dihadapkan pada tindakan hukum yang setimpal.