Konsekuensi dari perbuatannya dapat berdampak serius pada pelaku, yang dapat dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana terkait kesehatan dan penipuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023.
Ancaman hukuman penjara hingga lima tahun menanti pelaku yang terbukti bersalah.
Dengan diamankannya sejumlah barang bukti dari klinik tersebut, termasuk pakaian dokter dan peralatan medis, proses hukum terhadap dokter gadungan ini semakin terperinci, menyiratkan perlunya upaya yang lebih serius dalam memperketat pengawasan terhadap praktik medis di tingkat lokal.
Baca Juga:Kades Ini Polisikan Warganya Gegara DikritikTernyata Ini Alasan Israel Bernafsu Serang Rafah
Demikian pembahasan mengenai Dokter Gadungan di Bekasi Beroperasi Selama 5 Tahun, Punya Klinik dan Pegawai, Kok Bisa? Ini Siasat yang Digunakan!***