Panwaslu Pastikan Tidak Ada Pelanggaran Pemilu

KONDUSIF: Koordinator Hukum Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Panwaslu Buahdua Ade
KONDUSIF: Koordinator Hukum Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Panwaslu Buahdua Ade Hendy didampingi Kordiv Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Buahdua Mely Merliana dan Kasek Panwaslu Adella melakukan press release, baru-baru ini.
0 Komentar

sumedangekspres, BUAHDUA – Panwaslu Kecamatan Buahdua melaksanakan kegiatan Pembinaan Aparatur Pengawas Pemilu Kecamatan Buahdua. Kegiatan dilakukan di Aula Kantor Desa Buahdua, baru-baru ini.

 

Para peserta kegiatan tersebut terdiri dari Pengawas Pemilu Kelurahan dan Desa (PKD) se- Kecamatan Buahdua.

 

Koordinator Hukum Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Panwaslu Buahdua Ade Hendy mengatakan, kegiatan ini merupakan sebuah pembinaan dalam mengevaluasi kinerja Panwaslu Kecamatan Buahdua beserta PKD terkait dengan kegiatan-kegiatan yang sudah dilaksanakan. Mulai dari Pemilihan serentak 2024 sampai selesai. 

 

Baca Juga:Padasuka Fokus pada Pembangunan PemberdayaanSediakan Rp 45 Miliar untuk Perbaikan Jalan

“Dimana, banyak terjadi kegiatan-kegiatan yang bersifat, baik secara kelembagaan atau secara umum. Alhamdulillah di Kecamatan Buahdua tidak terjadi hal-hal atau kejadian-kejadian khusus yang merupakan sebuah pelanggaran atau indikasi pelanggaran terhadap UU Pemilu dan juga tidak ada pelanggaran-pelanggaran Signifikan,” kata Ade Hendy didampingi Kordiv Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Buahdua Mely Merliana dan Kasek Panwaslu Adella seusai kegiatan. 

 

Diakui Ade Hendy, ini berarti bukan sama sekali tidak ada. Ada tetapi hanya pelanggaran kecil yang sifatnya administratif yang dilakukan penyelenggara Pemilu (PPK, PPS dan KPPS) ataupun Peserta Pemilu. 

 

“Memang tidak 100 persen murni, bahwa di Buahdua ini betul-betul kondisinya dari mulai tahapan pemutakhiran data pemilih sampai pengumuman dan penetapan DPS, penetapan dan penyusunan DPT sampai adanya tahapan pencalonan yang juga merupakan sebuah rentetan kejadian yang memang harus kita awasi betul-betul, apakah yang namanya peserta Pemilu yang sudah disahkan itu betul-betul melaksanakan aktifitasnya sebagai peserta Pemilu sesuai dengan regulasi atau tidak,” tegasnya. 

 

Ditegaskan, kegiatan itu merupakan salah satu fungsi Panwaslu Kecamatan Buahdua. Bukan berarti mencari-cari kesalahan, baik itu Penyelenggara Pemilu yang lain ataupun peserta Pemilu. 

 

“Namun, tugas kami adalah memastikan apakah mereka benar-benar melaksanakan aktifitasnya atau kegiatannya sesuai regulasi atau tidak,” katanya.

 

Dikatakan, kehadiran pihaknya di bawah Bawaslu, di tengah-tengah masyarakat di era Pemilu 2024 ini bisa meminimalisir pelanggaran-pelanggaran yang terjadi. 

 

“Jujur, pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di Kecamatan Buahdua tidak ada yang signifikan dan mengarah ke ranah pidana Pemilu,” katanya. 

0 Komentar