sumedangekspres – Benarkah ada hadis larangan meniup makanan dan minuman? Termasuk kopi juga?
Kopi, minuman yang sangat disukai oleh masyarakat Indonesia, seringkali diminum dalam keadaan panas untuk menikmati aroma dan rasanya yang khas.
Namun, muncul pertanyaan apakah boleh meniup dan langsung minum kopi yang masih panas?
Baca Juga:Ternyata Ini Sosok Pencetus Sirup Marjan yang Jarang Diketahui!Pemakain Jilbab di Indonesia Sempat Dilarang? Kenapa?
Menurut Tim Layanan Syariah, Ditjen Bimas Islam, terdapat sebuah hadis yang mengingatkan umat Islam untuk menghindari meniup makanan atau minuman yang masih panas.
Hadis tersebut diriwayatkan oleh Abu Dawud dan At-Tirmidzi, yang menyatakan:
“Dari Ibnu Abbas RA, bahwa Nabi Muhammad SAW melarang pengembusan nafas dan peniupan (makanan atau minuman) pada bejana.”
Imbauan ini kemudian dijadikan bagian dari adab mengonsumsi makanan oleh ulama Syafi’iyah, salah satunya adalah mengonsumsi makanan atau minuman saat sudah mulai dingin.
Sebagaimana yang dijelaskan oleh Abu Zakariya Al-Anshari dalam kitab Asnal Mathalib:
“Ia tidak memakannya dalam keadaan panas sampai agak dingin.”
Mengonsumsi makanan atau minuman panas dapat membawa dampak buruk bagi kesehatan, seperti iritasi pada lidah sehingga mengurangi kenikmatan menikmati makanan atau minuman.
Oleh karena itu, sebaiknya menunggu sampai suhu makanan atau minuman berkurang atau agak hangat sebelum dikonsumsi.
Sebagian ulama Mazhab Hanbali menyatakan bahwa meniup makanan atau minuman untuk mendinginkannya adalah makruh karena dapat menghilangkan berkah.
Baca Juga:Kemenag Tetapkan Bimwin Sebagai Syarat Pernikahan, Apa Itu?Wih! Candi Borobudur Buka Akses Naik ke Puncak, Berikut Rinciannya
Syekh Manshur Al-Bahuti menjelaskan dalam Kasysyaful Qina ‘an Matnil Iqna bahwa:
“Dimakruhkan meniup wadah keduanya (makanan atau minuman) karena sering kali sesuatu (racun/karbon dioksida) di mulut kembali ke wadah. Demikian juga makruh mengonsumsinya dalam keadaan panas karena tidak mengandung keberkahan di dalamnya sebagaimana di hadits jika tidak ada hajat untuk mengonsumsinya dalam keadaan panas. (Tetapi jika ada hajat), maka itu mubah.”
Dengan demikian, hukum minum kopi yang masih panas adalah makruh dan sebaiknya dihindari.
Jika memerlukan waktu cepat, sebaiknya ditiup dengan kipas atau merendam wadahnya untuk menurunkan suhu makanan atau minuman lebih cepat.
Dalam konteks ini, menjaga adab dalam konsumsi makanan dan minuman merupakan bagian dari praktik keagamaan yang penting bagi umat Islam.