Kemenag Tetapkan Bimwin Sebagai Syarat Pernikahan, Apa Itu?

Kemenag Tetapkan Bimwin Sebagai Syarat Pernikahan, Apa Itu?
Kemenag Tetapkan Bimwin Sebagai Syarat Pernikahan, Apa Itu?/pexels:danu hidayatur
0 Komentar

sumedangekspres – Apa itu Bimwin? Yuk simal.

Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan kewajiban baru bagi masyarakat Indonesia sebelum memasuki kehidupan pernikahan.

Melalui Surat Edaran Dirjen Bimas Islam No. 2 Tahun 2024, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag mengamanatkan perlunya mengikuti Bimbingan Perkawinan atau yang lebih dikenal sebagai Bimwin.

Kasubdit Bina Keluarga Sakinah, Agus Suryo Suripto, dalam keterangannya menjelaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada upaya meningkatkan kesejahteraan keluarga.

Baca Juga:Wih! Candi Borobudur Buka Akses Naik ke Puncak, Berikut RinciannyaDaftar Negara dengan Kualitas Udara Terburuk di Dunia, Ada Indonesia?

 “Kami membutuhkan waktu enam bulan untuk menyosialisasikan aturan ini hingga Juli mendatang, dengan melibatkan kepala KUA, penghulu, dan penyuluh dalam kegiatan SAPA KUA,” ujarnya.

Setelah periode sosialisasi berakhir, calon pengantin yang tidak mengikuti Bimwin tidak akan bisa mencetak buku nikahnya.

 Kemenag percaya bahwa Bimwin merupakan langkah penting menuju keluarga sejahtera di Indonesia.

Suryo menekankan bahwa Bimwin akan menjadi kewajiban tanpa pengecualian bagi calon pengantin.

Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat membantu mengurangi angka stunting dan meningkatkan ketahanan keluarga di Indonesia.

Dengan demikian, Kementerian Agama berharap agar masyarakat tidak ragu untuk menyampaikan kepada calon pengantin bahwa mengikuti Bimwin adalah suatu kewajiban yang harus dipenuhi.

 Langkah ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk membangun keluarga yang sejahtera dan tangguh di Indonesia.   

 

 

0 Komentar