Sekda Herman Suryatman: Pengelolaan Masjid Raya Al Jabbar Dievaluasi Menyeluruh

Sekda Herman Suryatman: Pengelolaan Masjid Raya Al Jabbar Dievaluasi Menyeluruh
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, yang juga Ketua Harian Dewan Eksekutif Masjid Raya Al Jabbar Herman Suryatman meninjau Masjid Raya Al Jabbar di Kota Bandung, Selasa (16/4/2024).(Foto: Yogi Prayoga/Biro Adpim Jabar)
0 Komentar

sumedangekspres – Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, yang juga Ketua Harian Dewan Eksekutif Masjid Raya Al Jabbar Herman Suryatman mengecek langsung ke seluruh area masjid pasca kejadian pungutan liar beberapa hari lalu. 

“Saya ditugaskan Pak Pj Gubernur Jabar untuk crosscheck kondisi Masjid Raya Al Jabbar yang tempo hari terjadi pungutan liar. Tadi saya keliling semua area luar untuk memeriksa apa yang menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan,” ujar Herman Suryatman di Kota Bandung, Selasa (16/4/2024). 

Setelah melakukan peninjauan, Herman bersama pihak terkait langsung melakukan rapat untuk mengevaluasi secara komprehensif pengelolaan Masjid Raya Al Jabbar. 

Baca Juga:Puncak Arus Balik di Jabar Terkendali391.575 Wisatawan Berlibur di Jabar Selama Libur Lebaran

Ia mengatakan, evaluasi tersebut ada yang sifatnya jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang. 

Untuk jangka pendek, Herman memastikan mulai Senin (15/4) kemarin, tidak ada lagi pungutan liar di area parkir, penjualan kantong keresek secara paksa, dan pungutan lebih untuk membayar transportasi odong-odong. 

“Untuk jangka pendek kami pastikan mula kemarin tak ada lagi pungutan liar di area parkir dan area penitipan alas kaki karena itu sangat rawan pungli, juga di area transportasi odong-odong,” tegasnya. 

“Jadi tiga area itu sudah kami antisipasi tidak boleh ada pungli. Tentu untuk semua area, tapi yang paling krusial itu parkir, penitipan alas kaki, dan transportasi,” tambah Herman. 

Dirinya sudah berkomunikasi langsung dengan pengelola odong-odong dan meminta komitmen mereka untuk tidak menaikkan harga seenaknya kepada pengunjung. 

“Saya juga berkomunikasi dengan koordinator odong-odong di sini, saya minta yang bersangkutan bisa dipegang komitmennya, tidak boleh ada pemaksaan, misalnya keliling di sini Rp5.000, kemudian ujug-ujug jadi Rp10.000,” ungkapnya. 

Selain itu, penjualan plastik untuk alas kaki juga telah disepakati tidak boleh terjadi. 

Baca Juga:BPBD Percepat Proses Penanganan dan Pembersihan Material Tanah Longsor di Kabupaten KuninganTren Harga Bahan Pokok di Jabar Menurun

“Yang plastik juga sudah disepakati tidak boleh dan kemarin sudah kita tangkap oknum yang jual plastik itu. Jadi tidak boleh ada penjualan plastik karena tempat penitipan sudah kita sediakan kecuali masyarakat bawa sendiri, ya, silakan,” ujar Herman. 

0 Komentar